GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Walikota Gorontalo Marten Taha, imbau masyarakat untuk segera membayar pajak agar tidak kena denda. Hal tersebut disebabkan oleh batas pembayaran pajak tahunan hanya sampai bulan Maret 2022.
Marten Taha mengungkapkan, Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) pajak baik orang pribadi maupun pajak badan perusahaan, batas pembayarannya hanya sampai bulan Maret 2022. Masyakarat diminta taat, patuh, dan tepat waktu memasukan SPT pajak.
“Saya sebagai pemerintah daerah, tentunya harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat dengan membayar pajak,” kata walikota dua periode itu kepada awak media, Jum’at (18/2/2022).
Potitisi partai Golkar ini menambahkan bahwa, seluruh pejabat pemerintah Kota Gorontalo, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk bayar pajak.
“Dari 4.280 ASN yang ada di wilayah Kota Gorontalo, saya sudah wajibkan dan meminta segera melaporkan SPT tahunannya. Jangan lewat dari 31 Maret. Kalau lewat dari itu akan dikenakan denda dan tercatat sebagai orang yang tidak taat bayar pajak,” pungkasnya. (Sari/gopos).