GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta tenaga guru dipetakan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini disampaikannya pada pembinaan guru-guru SMA sederajat se Provinsi Gorontalo. Sebanyak 65 orang perwakilan guru hadir di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (20/02/2020).
“Tolong di mapping semua. Satu daerah itu berapa kebutuhan gurunya. Jangan terfokus cuma di satu tempat. Disebar penempatannya, agar merata. Supaya tidak ada lagi kejadian Kepala Sekolah merangkap guru merangkap pengelola keuangan merangkap tata usaha. Jangan seperti itu,” ungkap Rusli.
Hal ini juga berkaitan erat dengan mutasi para guru. Rusli menegaskan bagi guru yang akan mutasi harus memperhatikan kebutuhan guru di sekolah tujuan mutasinya.
“Saya tidak mau lagi ada guru yang pindah ke struktural, tidak boleh. Kalau ada yang mau masuk ke Gorontalo dari Gorut, Pohuwato mau masuk kesini boleh. Tapi kalau guru kita mau ke struktural tidak boleh,” tegas Rusli.
Ditempat yang sama Kepala Bidang Mutasi BKD Provinsi Gorontalo Sri Wahyuni Daeng Matona menyebut ada tiga hal yang menjadi pertimbangan untuk mutasi Guru. Pertama perubahan kurikulum di sekolah lamanya.
“Ada beberapa sekolah yang jurusannya dihapus, otomatis mata pelajarannya hilang sementara dia sudah di sertifikasi. Jadi kita pindahkan dia ke sekolah yang ada mata pelajaran yang diampu tersebut,” kata Sri Wahyuni.
Pertimbangan kedua lanjut Sri Wahyuni adalah penyesuaian jumlah jam mengajar. Ia menambahkan, setiap guru memiliki standar minimal 24 jam mengajar. Jika jumlah itu tidak terpenuhi maka guru tersebut akan dipindahkan ke sekolah yang memenuhi jumlah jam mengajar.
“Pertimbangan selanjutnya adalah guru yang masih dalam masa pembinaan. Guru yang terjerat kasus seperti penyalahgunaan dana sekolah, perselingkuhan ataupun guru yang terdeteksi menyebarkan paham radikal. Maka dia harus dipindahkan setelah sebelumnya di bina dulu,” tutup Sri Wahyuni.
Sebanyak 74 guru SMA sederajat se Provinsi Gorontalo yang direncanakan mutasi. Mutasi akan dilakukan setelah SK Mutasi keluar dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo. (Rls/andi/gopos)