GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Gorontalo telah menetapkan jadwal dan mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan atau Investor.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Lola Junus ini membahas program pembentukan Perda Kota Gorontalo yang terarah dan sesuai prioritas. Ranperda usul Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo ini sejatinya bertujuan memberikan insentif dan kemudahan bagi masyarakat dan investor di Kota Gorontalo.
Rapat Banmus difokuskan pada penetapan jadwal dan mekanisme pembahasan ranperda insentif bagi investor. Berikut jadwal kegiatan yang telah disepakati:
1. 19 Mei 2025: Rapat Banmus (telah dilaksanakan).
2. 19 Mei 2025: Rapat Paripurna Tingkat Pertama.
3. 20 Mei 2025 (11.00 WIB – selesai): Rapat Internal Faksi.
4. 20 Mei 2025 (13.00 WIB): Rapat Pembicaraan Paripurna Tingkat I (lanjutan pemandangan umum sekaligus jawaban Walikota Gorontalo).
5. 20 Mei 2025 (15.00 WIB): Rapat Internal Fraksi.
6. 20 Mei 2025 (16.00 WIB): Rapat Paripurna Internal Pembentukan Pansus.
7. 27 Mei – 24 Oktober 2025: Rapat Pansus.
8. 31 Oktober 2025: Rapat Internal (Inperhus) dan Rapat Finalisasi Usul Inisiatif Eksklusif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Masyarakat dan Investor.
9. 3 November 2025: Kegiatan Humas dan Evaluasi Provinsi terkait Ranperda.
10. 17 November 2025: Paripurna Pembicaraan Tingkat II.
Dengan ditetapkannya jadwal ini, diharapkan pembahasan Ranperda Insentif Investor dapat berjalan lancar dan sesuai rencana, berkontribusi pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo.(Gina/Rama/Gopos)