GOPOS.ID, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran Terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2021 dilanjutkan dengan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat
bersama Badan Anggaran (Banggar) sekaligus menyampaikan laporan terhadap Pembahasan Nota Keuangan Raperda tentang APBD Kabupaten Blitar tahun 2021 di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Sabtu (28/11/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, Susi Narulita K.D, SIP, Mujib, SM dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar juga dihadiri Pjs Bupati Blitar Drs. Budi Santosa, Sekda Kabupaten Blitar, serta sejumlah kepala OPD Pemkab Blitar.
Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Blitar, M. Sulistyono mengatakan bahwa banggar telah meneliti, membahas dan menyampaikan laporan pembahasan RAPBD Kabupaten Blitar lewat Paripurna sejak 12 Oktober lalu.
“Laporan hasil kerja Badan Anggaran ini yakni melaporkan proses hasil kerja terhadap rancangan APBD 2021. Serta memberikan rekomendasi untuk dijadikan dasar pertimbangan bagi Pimpinan DPRD sebelum memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD 2021,” tuturnya.
Pembahasan rancangan Perda APBD 2021 sudah dimulai sejak 12 Oktober 2020 sampai 28 November 2020. Dengan agenda rapat kerja dengan narasumber, rapat kerja dengan TAPD, rapat khusus, serta menggali masukan dari Komisi yang telah mendalami RKA OPD.
“Salah satu poin pembahasan yakni pembangunan daerah Kabupaten Blitar sangat dipengaruhi oleh tingkat kebutuhan dan permasalahan masyarakatnya. Seiring dengan itu maka akan berkonsekwensi pada meningkatnya alokasi belanja daerah setiap tahunnya,” paparnya.
Tidak hanya itu, di tengah keterbatasan anggaran akibat pandemi covid. Maka pemkab Blitar diharapkan untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD tahun 2021. (adv/dprd/ari)