GOPOS.ID, GORONTALO – Hanya berselang sehari. Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (25/1/2019). Kali ini dua orang yang diduga jaringan pengedar sabu. Yakni RP (42) dan RL (39) warga Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Pohuwato.
Uniknya dalam menjalankan bisnis haram tersebut, RP dan RL menjadikan salon sebagai transaksi. Salon keduanya terletak di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Informasi yang dirilis Polda Gorontalo, penangkapan RP dan RL merupakan pengembangan penangkapan AH, sehari sebelumnya, Kamis (24/1/2019). Dalam pemeriksaan, AH mengaku membeli sabu di sebuah salon C di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa.
“Salon itu milik RP,” ujar Kapolres Pohuwato AKBP Agus Widodo,SIK.,MH.
Baca juga : Jual Sabu, Nelayan asal Pohuwato Ditangkap Polisi
Berbekal informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Pohuwato yang dikomandani Iptu Buraerah bergerak ke lokasi. Saat itu, RP diciduk. Tim turut melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua paket kristal narkoba diduga sabu. Paket tersebut dibungkus lakban coklat. Kemudian satu buah penutup botol berlubang. Satu buah penutup botol yang sudah dimodifikasi dengan dua buah sedotan dan 1 buah handphone nokia warna merah.
“Dari keterangan RP, tidak jauh dari tempatnya ada juga salon milik RL (39) yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar Agus Widodo.
Berdasar keterangan itu, tim Sat Res Narkoba Pohuwato menyusuri salon milik RL. Lagi-lagi ditemukan dua paket butiran kristal diduga sabu. Paket tersebut dibungkus lakban hitam,
“Saat ini RP dan RL beserta barang buktinya sudah kita amankan. Kasus ini akan terus kita kembangkan. Kita akan basmi peredaran Narkoba di wilayah Pohuwato ini,” tegas Perwira yang sebelumnya menjabat Kabag Binkar Biro SDM Polda Gorontalo itu.
Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK membenarkan penangkapan pengedar narkoba di wilayah Pohuwato.
“Sesuai informasi dari Kapolres Pohuwato, Anggotanya berhasil menangkap 2 orang pelaku pengedar narkoba. Penangkapan itu hasil pengembangan penangkapan sehari sebelumya,” tutur mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Baca juga : Pulang Ambil Cucian, Warga Andalas Dibacok OTK
Lebih lanjut, Wahyu Tri Cahyono mengatakan, penangkapan serta penemuan barang bukti dilakukan di lokasi salon. Hal ini menunjukkan bila salon pun tak luput dari sasaran peredaran narkoba.
“Kembali saya sampaikan Bapak Kapolda Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail MH tidak kenal kompromi terhadap pengedar narkoba. Beliau terus menekankan kepada jajarannya untuk memberantas narkoba di seluruh wilayah Propinsi Gorontalo. Siapa pun dia, apapun jabatannya. Jika kedapatan membawa Narkoba akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wahyu.(adm-02)
“Jauhi Narkoba dan jangan coba-coba mendekatinya, karena sekali mendekat anda akan sulit menjauhinya..,”pesan Wahyu.