GOPOS.ID, MARISA – Upaya Owner (pemilik) investasi online Smart Trader, SS alias Didin, mengelak dari jeratan hukum kandas. Itu setelah Didin dibekuk oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato di Bandara Djalaluddin Gorontalo, Ahad (10/4/2022). Didin ditangkap saat balik ke Gorontalo dari Depok, Jawa Barat.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan penangkapan Owner Smart Trader dengan atas nama SS alias Didin dilakukan karena yang bersangkutan sudah DPO sejak 05/04/2022.
“Bersangkutan di tangkap karena sudah dua tidak menghadiri panggilan oleh Polres Pohuwato. Sehingga bersangkutan menjadi DPO serta di lakukan penangkapan,” ungkap Joko kepada Gopos.id, Senin (11/04/2022)
Pihaknya mengaku, Didin terindikasi melarikan diri keluar daerah, sehingga Reskrim Pohuwato melakukan penyelidikan untuk memantau keberadaanya.
“Pada saat itu juga, tim Reskrim Pohuwato mendapat informasi bahwa yang bersangkutan pada Sabtu malam, sudah melakukan perjalanan menuju Gorontalo. Mendapatkan informasi itu Polres Pohuwato bergegas menuju ketempat Bandara Djalaludin itu sendiri,” jelas Joko
Untuk sementara, Polres Pohuwato belum bisa mentaksirkan total kerugian yang dialam. sehingga perlu adanya pengumpulan pemeriksaan atau barang bukti lainya.
“Untuk kerugian saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, serta kita akan lakukan Infentalisir sehingga data lebih valid,” tutup.(yusuf/gopos)