GOPOS.ID, GORONTALO – Sejumlah warga di Kota Gorontalo terkejut dan dibuat resah dengan data pribadi kependudukan mereka. Itu setelah mereka mendapat nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dalam keanggotaan partai politik tertentu pada laman sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Padahal menurut warga, mereka sama sekali tidak pernah mendaftar ataupun mengajukan diri sebagai anggota partai politik. Termasuk dihubungi atau ditawarkan untuk menjadi anggota parpol tersebut.
“Saya kaget begitu cek ternyata nama saya dicatut sebagai anggota partai politik tertentu. Padahal saya tidak pernah mengajukan diri maupun ditawarkan untuk bergabung. Nama partainya pun masih sangat asing,” ujar Wati salah seorang warga.
Lantas, bagaimana untuk memastikan nama kita terdaftar atau tidak sebagai anggota di partai politik? Berikut ini cara mengeceknya:
Untuk mengetahui nama Anda terdaftar atau tidak sebagai keangggotaan partai politik, cukup mengklik laman https://infopemilu.kpu.go.id/. Setelah itu, klik menu “Cek Anggota Parpol”. Masukkan NIK KTP untuk memastikan apakah nama Anda tercantum atau tidak di keanggotaan parpol.
Jika hasil penelusurannya nama Anda tercantum dalam keanggotaan parpol tertentu, KPU sudah menyiapkan laman pengaduan. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
- Isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut
- Isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan pada laman tersebut
- Lampirkan foto bukti berupa tangkapan layar jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol
- Lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir.(hasan/gopos)