GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah lewat Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan baru terkait BBM. Dalam aturan Kementerian ESDM itu, terdapat jenis BBM yang dilarang diperjualkan pada tahun depan.
Mengutip dari laman suara.com (jaringan berita gopo.id) Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Adapun dalam aturan itu menjelaskan di mana BBM kadar oktan di bawah RON 90. Untuk diketahui, saat ini masih ada beberapa jenis BBM dengan RON 90 yang diperjualbelikan yaitu Premium RON 88 Milik Pertamina dan Revvo 89 milik operator SPBU Vivo.
Artinya, dengan aturan ini, dua jenis BBM itu akan dihapus dan tidak lagi diperjualbelikan ke masyarakat pada tahun 2023 mendatang.
Penghapusan jenis BBM itu juga disusul dengan aturan yang menetapkan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Berarti, tahun 2023 hanya BBM Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah.
Penetapan BBM Pertalite ini sesuai dengan aturan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Di sisi lain, PT Pertamina juga telah menaikkan harga BBM per 1 Desember. Adapun, BBM yang mengalami kenaikan harga yaitu jenis BBM non subsidi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Seperti dilansir dari situs Pertamina, harga Pertamax di Pulau jawa naik Rp900/liter menjadi Rp15.200/liter. Kemudian, Dexlite juga mengalami kenaikan dari Rp18.000 menjadi Rp18.300/liter atau naik Rp300/liter.
Selain itu, BBM jenis Pertamina Dex ikutan naik menjadi Rp18.800/liter dari harga Rp18.550/liter atau naik Rp250/liter. (Suara/Putra/Gopos)