GOPOS.ID – Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri yang mengatur libur sekolah saat Ramadan 1445 H atau tahun 2025. Berdasarkan SEB tersebut, libur sekolah diberikan pada awal dan akhir Ramadan.
Libur awal ramadan dimulai pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Dalam periode tersebut siswa diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran secara mandiri sesuai penugasan dari sekolah/madrasah.
Selanjutnya pada 6 Maret-26 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial untuk membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain untuk siswa muslim melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Untuk siswa nonmuslim, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Libur pada akhir Ramadan atau menjelang lebaran Idulfitri berlaku mulai tanggal 26-28 Maret 2025 serta 2-8 April 2023. Selama libur Idulfitri siswa diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Siswa akan kembali masuk sekolah dan belajar lagi pada 9 April 2025.
SEB tiga menteri terkait aturan libur sekolah selama ramadan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.(hasan/gopos)