GOPOS.ID, TELAGA – Selain peredaran minuman keras (miras). Praktek perjudian ikut marak terjadi di tengah masyarakat. Buktinya, sebanyak 9 warga Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, diciduk Polisi saat sedang bermain judi, Senin (10/2/2020) pukul 16.30 WITA.
Informasi yang diperoleh gopos.id, sembilan warga ini ditemukan bermain judi Bingo. Ironinya sembilan warga Hutadaa yang diciduk Polisi ini didominasi emak-emak. Tak hanya itu di antara sembilan warga tersebut, merupakan anak di bawah umur. Alias belum genap 18 tahun.
Sembilan warga Hutadaa yang diamankan bermain judi bingo di antaranya EK (39), KS (39), RK (46), FG (23) dan AN (21). EK diketahui merupakan pemilik rumah tempat dilaksanakannya permainan judi Bingo.
Informasi yang diperoleh gopos.id, penangkapan 9 warga Desa Hutadaa ini dilakukan pada penggerebekan judi Polsek Telaga. Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Ishak Yusuf,S.H. Berawal adanya informasi warga bahwa di rumah EK sedang berlangsung permainan judi. Menindaklanjuti informasi tersebut, AIPTU Ishak Yusuf bersama 9 personel Telaga langsung bergerak. Setibanya di lokasi didapati 9 warga yang sedang asyik bermain judi. Mereka pun langsung digiring ke Polsek Telaga.
“Di lokasi petugas turut mengamankan empat buah papan bingo, nomor/angka, mistra panjang, serta uang Rp97 ribu,” ujar Kapolsek Telaga IPTU Asnawi Makrun melalui Kanit Reskrim AIPTU Ishak Yusuf, sebagaiman dilansir Humas Polda Gorontalo.(adm-02/gopos)