GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (12/12/2022).
Wakil Walikota Gorontalo, Ryan Kono mengungkapkan hal ini sejalan dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana pemerintah daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya dan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.Â
“Pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah sebagai payung hukum dari semua peraturan yang mengatur kegiatan yang dilakukan oleh ASN maupun masyarakat,” ungkapnya saat sambutan.Â
Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN peraturan tersebut saat ini yang disebut Pegawai Negeri Sipil adalah ASN yang memiliki kompetensi atau keahlian yang dibutuhkan dalam suatu instansi.
“Sebagai seorang ASN, selain kompetensi dan keahlian kita juga harus dibekali dengan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
“Kalau tidak memahami dengan benar masalah aturan pasti dalam bekerja kita akan ragu-ragu mau jadi ini atau bagaimana konsekuensinya kalau kita tidak menguasai peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Ryan menjelaskan, sebagai seorang PNS tentunya harus memiliki dasar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil. Dalam sosialisasi ini juga dapat memberikan tambahan pengetahuan agar supaya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi PNS tidak ragu-ragu lagi dalam mengambil keputusan.
“Pelayanan pada peningkatan etos kerja, yakni disiplin waktu, nilai-nilai kejujuran, kehati-hatian dalam bekerja, bekerja dengan sungguh-sungguh serta tanggung jawab,” ucapnya.
“Saya mengharapkan supaya semua peserta yang mengikuti sosialisasi ini supaya benar-benar membuka wawasan dan mengikuti sosialisasi ini sebaik-baiknya,” tandas Ryan. (Putra/Gopos)