GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menerapkan sistem bekerja dari untuk staf Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejalan hal itu, Pemprov Gorontalo turut memberlakukan pengurangan jam kerja seiring penetapan Gorontalo status siaga darurat corona virus disease (Covid-19).
Berdasarkan surat edaran Gubernur Gorontalo Nomor: 800/BKD/02/III/681/2020, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo yang sebelumnya 9 jam, dikurangi menjadi 6 jam. Yaitu dimulai dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA.
Sementara itu untuk pengaturan bekerja dari rumah diserahkan kepada pimpinan OPD masig-masing. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Ketentuan bagi ASN yang bekerja di kantor dibagi lima hari kerja dari total semua pegawai di tiap OPD. Contohnya, jika suatu OPD memiliki 100 pegawai, maka setiap harinya ada 20 pegawai yang tetap bekerja di kantor dengan memperhatikan keterwakilan tugas, pokok dan fungsi.
Baca juga: News Flash: Mulai Besok, Siswa dan ASN Provinsi Gorontalo Belajar dan Bekerja dari Rumah
Bagi ASN yang bekerja dari rumah harus mendapatkan surat penugasan dari pimpinan OPD. ASN yang bekerja di rumah sewaktu-waktu bisa ditarik ke kantor jika dibutuhkan. Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN bekerja di rumah tetap diberikan sebagaimana biasa.
“Pegawai yang bertugas di kantor dengan suhu tubuh 37 derajat, berusia 50 tahun ke atas, pegawai sedang hamil dan atau menyusui diperbolehkan pulang ke rumah. Begitu pula dengan pegawai yang memiliki riwayat penyakit kronis,” ujar Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo menjelaskan.
Ketentuan bekerja dari rumah tidak berlaku untuk Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, KPA, PPTK, Pejabat Pengadaan, Pengelola Keuangan dan Operator SIMDA. Mereka tetap diwajibkan berada di kantor sesuai dengan jam kerja yang berlaku.
Demikian pula ASN di UPTD Badan/Dinas; Dinas Satpol PP dan Damkar; serta Rumah Sakit Umum Daerah RS Ainun Habibie. ASN di tiga instansi teknis tersebut tetap bekerja di unit kerja masing-masing sebagaimana biasanya.(adv-02/gopos)