GOPOS.ID, GORONTALO – Vaksinasi menjadi langkah dalam mengatasi pandemi Covid-19, pembagian vaksinasi juga sudah dimulai sejak Januari lalu. Jika tahapan vaksinasi dilakukan sesuai jadwal, tentu saja penyuntikan vaksin juga akan berlangsung pada bulan Ramadan ini.
Umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa saat ini tentu saja bertanya-tanya, apakah suntikan vaksin Covid-19 bisa dilakukan saat sedang berpuasa?
Imam besar Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, Wisno Pakaya, menjelaskan penyuntikan vaksin terhadap orang-orang yang sedang berpuasa di bulan Ramadhan ini tidak membatalkan puasa. Hanya saja kata Wisno, apabila vaksin ini dilakukan seperti infus yang masuknya melalui pembuluh darah dan pencernaan, maka itu yang dapat membatalkan puasa.
“Akan tetapi vaksin yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini adalah vaksin Covid-19 yang masuknya melalui otot, dan tidak masuk ke pencernaan,” terang Wisno Pakaya kepada gopos.id, Rabu (21/4/2021).
Da’i muda Alumni Pesantren An-Nuaimy Jakarta itu mengemukakan, tolok ukur untuk membatalkan puasa ini adalah ketika kita memasukan makanan dan minuman melalui mulut, selanjutnya turun ke tenggorokan, dan kemudian bisa menyegarkan kembali pencernaan dan fisik menjadi kuat.
“Sebaiknya penyuntikan Covid-19 saat bulan puasa ini dilakukan di malam hari bagi orang yang fisiknya lemah di siang hari,” ujar Wisno Pakaya.
Menurut Wisno, orang yang fisiknya lemah tidak bisa dipaksakan harus divaksin. Sebab takutnya ada efek samping ketika dia dalam keadaan lemah kemudian divaksin. Maka itu hanya akan menambah lemah fisiknya.
“Bagi orang yang fisiknya kuat, maka boleh vaksin itu dilakukan di siang hari,” tandasnya. (Ramlan/gopos)