GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meninjau beberapa rintel di Provinsi Gorontalo, Sabtu (29/1/2022). Peninjauan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng akibat pemberlakuan satu harga oleh Pemerintah Pusat.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie mengatakan, penurunan harga minyak goreng secara nasional yang diintervensi oleh Pemerintah Pusat melalui subsidi Rp. 7,6 Triliun kepada badan pengelola kelapa sawit berujung pada penerapan harga Rp. 14 Ribu/Liter.
Kebijakan yang diterapkan sejak 19 Januari ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang memilih untuk berlomba-lomba memborong minyak goreng yang dijual di pasar maupun ritel-ritel.
“Alhamdulillah sekarang sudah mulai normal,” tutur Espin Tulie usai meninjau penjualan minyak goreng di Indomaret yang ada di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: Berlaku 1 Februari, Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Mulai Rp.11.500
Legislator PDIP ini mengatakan, setelah berbincang-bincang dengan Manager Indomaret, didapati penjualan minyak goreng dibatasi untuk satu pembeli dua kilo minyak goreng. Ini langkah yang diambil ritel-ritel untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng.
“Ini harapannya semua masyarakat bisa merasakan harga yang ditetapkan oleh pemeirntah. Jangan terjadi kelangkaan minyak goreng,” tutur Espin.
Espin berujar, Pemerintah Pusat memberikan jangka waktu selama satu pekan kepada pedagang untuk menyesuaikan harga minyak goreng. Termasuk bagi pedagang atau penjual di pasar-pasar tradisional.
“Karena kebijakan ini turun sejak 19 Januari, ini tanggal 29 berarti sudah lebih 3 hari dari jangka waktu yang diberikan oleh Pemerintah. Penyampaian ini perlu waktu sampai ke bawah untuk diketahui seluruh masyarakat,” ungkapnya (muhajir/gopos)