GOPOS.ID, MARISA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato mengimbau warga tak perlu risau, terkait adanya seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Popayato yang positif terpapar covid-19. Saat ini, anggota PPS tersebut telah menjalani isolasi dan dibebastugaskan.
Ketua KPU Pohuwato, Rinto W Ali, menjelaskan sejak dinyatakan positif Covid-19, anggota PPS yang bersangkutan sudah menjalani masa isolasi. “Anggota PPS yang bersangkutan juga sudah tidak menjalankan tugas,” kata Rinto Ali.
Sejak dinyatakan reaktif hasil rapid tes, anggota PPS tersebut sudah tidak dilibatkan pada Verifikasi Faktual, yang sementara dilaksanakan saat ini. Selama menjalani masa isolasi, tugas dan tanggung jawab anggota PPS yang positif Covid-19, telah diambil alih oleh PPS lainnya. Pelaksanaan tugas tersebut dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Anggota PPS tersebut hanya dibebastugaskan, tidak dilakukan penggantian antar waktu (PAW),” ujar Rinto.
Anggota PPS yang terkonfirmasi covid-19 dibebastugaskan mengacu pada Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020. Anggota PPK atau PPS yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease2019, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian, kecuali karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir lagi,” imbau Rinto Ali.
Menurut Rinto Ali, dalam melakukan Verifikasi Faktual di lapangan, setiap anggota PPS tetap menggunakan standar Protokol kesehatan Covid-19. Yaitu menggunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah.
Selain itu, sebelum melakukan verifikasi faktual, setiap PPS harus melakukan pengukuran suhu tubuh. Apabila hasil pengecekan suhu tubuh paling rendah 38 derajat celcius, PPS yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi faktual.
“Anggota PPS terebut meminta penggantian petugas PPS yang lain untuk melakukan verifikasi faktual,” ungkap Rinto.(adm-02/gopos)