GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam surat pemberhentian Bupati Boalemo Darwis Moridu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memandatkan kepada Wakil Bupati Anas Jusuf untuk melaksanakan tugas Bupati Boalemo.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo memutuskan bahwa pengganti sementara Darwis Moridu sebagai Bupati Boalemo adalah wakil Bupati saat ini Anas Jusuf.
“Ir. H. Anas Jusuf, Wakil Bupati masa jabatan tahun 2017/2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Boalemo,” bunyi surat yang ditetapkan pada 3 November 2020 dan diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.
Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 7 September 2020.
Dikonfirmasi gopos.id kepada Wakil Bupati Anas Jusuf terkait dengan surat tersebut, Anas belum mau untuk dikonfirmasi.
“Belum pak. Saya belum mau dikonfirmasi terkait itu,” singkat Anas ketika dihubungi gopos.id sore tadi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dengan adanya surat tersebut, Darwis Moridu resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Bupati.
Baca juga: Breaking News: Bupati Boalemo Darwis Moridu Diberhentikan Sementara
Dalam surat tersebut yang menjadi yang menjadi perhatian Mendagri yaitu surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 160/pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116/Pemkesra tanggal 22 September 2020 perilah pemberitahuan. (andi/gopos)