GOPOS.ID, GORONTALO – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menyetujui pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Surat persetujuan tertanggal 29 Januari 2021 diunggah di website Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Persetujuan Kemendagri menjadi angin segar bagi ribuan PNS Pemprov Gorontalo. Artinya, pembayaran TPP atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember dan Januari 2021 sudah bisa dicairkan. Hebatnya lagi, baru tujuh pemprov yang pengajuannya disetujui Kemendagri.
“Sampai tanggal 29 Januari kemarin baru ada tujuh daerah yang disetujui yakni Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Utara, Jawa Barat, Banten, Jambi dan Riau,” kata Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, Minggu (31/1/2021).
Ditambahkan Danial, pihaknya mengusulkan anggaran untuk membayar TKD tahun 2021 sebesar Rp162,7 miliar. Terdiri dari tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS Rp300 juta, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi PNS Rp115,1 miliar, insentif PNS atas pungutan pajak daerah Rp6,6 miliar.
Baca juga: Tim Gabungan TNI-Polri Gelar Operasi Penegakan Protokol Kesehatan
“Ada juga honorarium bagi penanggungjawab pengelola keuangan Rp4,28 miliar dan honorarium pengadaan barang/jasa Rp349,2 juta” bebernya.
Selain hal-hal tersebut di atas, Pemprov Gorontalo juga menganggarkan Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, dan Tambahan Penghasilan Guru. Ketiganya dialokasikan sebesar Rp79,4 miliar.
“Mewakili suluruh pegawai, kami berterima kasih atas komitmen Bapak Gubernur Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim yang secara konsisten memperhatikan kesejahteraan PNS setiap tahun. Apresiasi juga kepada Kemendagri yang sudah menyetujui usulan kami,” pungkasnya. (rls/adm-01/gopos)