GOPOS.ID, MARISA – Dana desa memiliki peranan strategis dalam mendorong kemajuan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di desa. Oleh karena itu, pengelolaan secara baik sangat penting dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa untuk mencapai tujuan dan sasaran dari dana desa.
Anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato Febriyanto Mardain, mengemukakan salah satu tujuan utama dikucurkannya dana desa adalah mengakselerasi (percepatan) pembangunan yang ada di desa. Sehingga kesenjangan pembangunan yang ada pada beberapa waktu lalu, bisa ditutupi dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan bersumber dari dana desa.
“Oleh karena itu wajib hukumnya bagi kepala desa untuk mengelola dan menggunakan dana desa secara baik. Mulai dari perencanaannya, pemanfaatannya hingga pelaporannya harus dilakukan dengan baik,” ungkap Febriyanto Mardain.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, di tengah pandemi Covid-19 dana desa menjadi salah satu instrumen pemulihan ekonomi masyarakat. Sejalan hal itu diharapkan para kepala desa dapat menjalankan program pemulihan ekonomi masyarakat yang bersumber dari dana desa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Ini juga harus diperhatikan. Ketentuan dan peraturan mengenai pemanfaatan dana desa harus benar-benar dipegang teguh dan dijalankan. Agar pemanfaatan dana desa sesuai dengan tujuan, serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Febriyanto juga berharap agar masyarakat dan BPD turut berperan aktif dalam hal pengawasan pengelolaan dana desa, karena semua itu penting untuk kemaslahatan masyarakat di desa tersebut.
“Harapan kami masyarakat dan BPD turut berperan aktif dalam hal pengawasan dana desa,” pungkas Febriyanto.(Azhar/Gopos).