GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Jajaran Anggo DPRD Bone Bolango kembali memperdalam pemahaman mereka terkait fungsi pengawasan di Daerah.
Hal ini terungkap saat anggota DPRD Bone Bolango melaksanakan bimtek dengan pemateri dari BPSDM Provinsi Gorontalo, Jumat (9/6/2023).
Ketua DPRD Bone Bolango, Halid Tangahu mengungkapkan sebagai anggota DPRD tentu pihaknya di tingkat daerah berfungsi sebagai wakil rakyat dalam membahas dan menetapkan kebijakan daerah.
DPRD yang terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Fungsi DPRD secara umum adalah sebagai pembuat peraturan daerah, dan penentu anggaran daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, DPRD bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menciptakan kebijakan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Termasuk melaksanakan pengawasan di daerah,” tegas Halid.
Lanjut Halid, pengawasan yang dimaksud ialah pengawasan terkait pelaksanaan Perda dan APBD, meminta laporan pertanggungjawaban KDH dalam penyelenggaraan Pemda. Lebih lanjut ia menerangkan, hal tersebut sangat jelas tertuang dalam Undang-undang Pasal 149 UU 23/2014.
Kata Halid, evaluasi dilakukan terhadap efektivitas pelaksanaan Perda Peraturan Kepala Daerah, dan pelaksanaan peraturan perundang undangan yang lain. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, berdasarkan keputusan rapat paripurna, DPRD dapat meminta klarifikasi atas temuan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dan disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemberian rekomendasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini tentunya sangat penting untuk ditingkatkan,” tegas dia. (Putra/Gopos)