GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango, Usman Hulopi mempertanyakan soal legalitas tambang batu hitam yang berada di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Hal ini disampaikannya saat puluhan warga menolak penyegelan batu hitam oleh pihak Bareskrim Polri bersama Polres Bone Bolango, Rabu malam (17/3/2022).
“Kami berkumpul disini karena pihak Polres Bone Bolango bersama Mabes Polri datang dan menyegel gudang batu hitam, kami mempertanyakan terkait persoalan ini,” ungkapnya diwawancarai awak media.
Lanjutnya, dirinya mempertanyakan ada hal apa dan siapa yang melaporkan terkait adanya batu hitam yang disegel ini. Pasalnya sampai sekarang kejelasan dari batu hitam ini belum ada.
“Pihak mabes polri tolong hargai kami yang ada di daerah ini,” tegasnya.
Dirinya mengatakan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sudah menandatangani kesepakatan akan melaksanakan rapat bersama Forkopimda dan DPRD guna memperjuangkan status Batu Hitam yang ilegal ini menjadi legal yang tentunya juga membutuhkan dana besar.
“Kami heran kok mebes bisa sampai turun ke wilayah kami dan mempolisi line ratusan batu hitam yang pada dasarnya ini milik masyarakat dan punya leluhur kami,” katanya.
“Kami juga heran kok pemerintah pusat bisa melegalkan wilayah taman nasional ini demi kepentingan investor dalam hal ini Gorontalo Mineral (GM) bahkan sampai ada izinnya mereka,” imbuhnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Segel Ratusan Karung Batu Hitam di Kecamatan Suwawa
Dirinya menyayangkan, pihaknya selaku penambang dan warga asli daerah tersebut tidak mendapatkan izin wilayah kecil tersebut. Bahkan pihak Minerba dan DPR RI dinilai tidak mementingkan masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
“Mereka mengatakan silahkan koordinasi dengan pihak GM, dan ini harus dipertanyakan ribuan masyarakat bisa kehilangan pekerjaan,” tandasnya. (Putra/Gopos)