GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota DPRD Kota Gorontalo Tien Mobiliu mengaku kurang setuju pelaksanaan kampanye Pemilu dibolehkan di lingkungan sekolah.
Pernyataan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Gorontalo itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyi pasal itu dirubah menjadi: “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat yang dimaksud dan hadir tanpa atribut pemilu”.
“Saya kurang setuju kalau (kampanye) di sekolah karena berpotensi terjadinya kubu antara para siswa. Jangan terlalu dilibatkan dalam proses politik karena akan memecah fokus siswa dalam mengikuti pembelajaran,” begitu kata Tien, Selasa (29/8/2023).
Sementara untuk kampanye politik di lingkungan kampus, politisi partai Hanura ini menyetujuinya asalkan disertai dengan regulasi yang baik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kalau di kampus saya setuju-setuju saja, karena di kampus ada organisasi yang mengontrol tapi harus ada aturan yang mengatur hal tersebut,” tandasnya.(Rama/Gopos)