GOPOS.ID, GORONTALO – Pemulasaran jenazah pasien yang terindikasi virus corona Covid-19 wajib memenuhi protokol kesehatan. Antara lain jenazah pasien dibungkus dengan plastik dan ditempatkan di dalam peti.
Dokter Spesialis Paru, dr.Zukri Antuke,Sp.P, menjelaskan sesuai pedoman kesehatan Covid-19, pemulasaran jenazah pasien dengan indikasi infeksi Covid-19 dilakukan di bawah 4 jam setelah pasien meninggal. Alasannya, di atas 4 jam maka terjadi pemecahan sel-sel di dalam jenazah.
“Pemecahan itu akan mengeluarkan cairan. Baik di mulut, maupun dubur. Dikhawatirkan cairan-cairan itu membawa virus. Bila virus itu keluar maka sangat infeksius bagi orang-orang di sekitar itu,” ujar dokter yang menangani pasien Covid-19 di Rumah Sakit Aleoi Saboe (RSAS) Kota Gorontalo itu dalam konferensi pers, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Update Covid-19 Gorontalo [8/6/2020]: 8 Pasien Sembuh, 5 Positif Baru, Satu di Antaranya Meninggal
Oleh karena itu, lanjut dr.Zukri Antuke, untuk pemulasaran jenazah pasien diberlakukan protokol kesehatan covid-19. Yaitu jenazah pasien dilakukan pemulasaran kemudian dibungkus plastik, lalu dimasukkan ke dalam kantong mayat. Setelah itu ditempatkan di dalam peti yang dilapisi dengan seng.
“Tujuannya agar tidak ada cairan yang keluar. Kemudian peti jenazahnya disemprot dengan cairan desinfektan. Jadi diharapkan petinya pun steril,” ungkap dr.Zukri Antuke.
Lebih lanjut dr.Zukri Antuke mengungkapkan, jenazah pasien covid-19 yang meninggal sebelum dilakukan pemulasaran, pihaknya memberikan kepada keluarga untuk melihat jenazah. Setelah itu dilakukan pemulasaran. Selanjutnya pihak rumah sakit menanyakan kepada keluarga untuk lokasi pemakaman.
“Bila jenazah ini sudah dimakamkam maka itu aman. Keluarga silakan mendekati kuburannya. Pasien yang sudah ditanam itu, sudah steril itu di atasnya. Sudah tak ada covid di atasnya,” urai dr.Zukri Antuke.
Baca juga: Obat Ini Digunakan Obati Pasien Covid-19
Lalu bagaimana bila pihak keluarga ingin melakukan pemulasaran sendiri? Menurut dr.Zukri Antuke mengatakan hal itu bisa saja dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Yaitu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Untuk APD, kami di rumah sakit biasanya menyediakan,” tandas dr.Zukri Antuke.(adm-02/gopos)