GOPOS.ID, MALANG – Akta tanah warga Desa Tambak Asri Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang hingga saat ini tak kunjung selesai. Padahal mereka telah mengajukan berkas pada 2017 silam, bahkan ada yang mengjaukan pada tahun 2015.
Hal ini membuat warga geram. Pasalnya, mereka telah diminta
oleh perangkat Desa, Djarot Wiroso (Kaur Umum), H.Towil Hafid (Kepala Dusun Sidomakmur) dan Sumaji Heriyanto (Kepala Dusun Sidomulyo) untuk mengeluarkan biaya pada pengurusan akta dimaksud.
Nilainya bervariasi, mulai dari Rp1Â juta hingga Rp4 juta /warga.
“Saya telah memberikan uang kepada H Towil sebanyak Rp2 juta pada tahun 2017 lalu untuk pengurusan akta tanah, tapi sampai saat ini akta itu belum juga selesai,” aku Legimin warga Rt 31/04:Sidomakmur Desa Tmbak Asri Sumawe.
Senada dengan Legimin, Sukiman pun mengatakan hal yang sama bahwa, ia juga telah diminta oleh Djarot untuk mengeluarkan biaya pengurusan akta tanah dan sudah diserahkan sebesar Rp1Â juta pada 2017 silam.
Bukan hanya Legimin dan Sikiman. Seorang janda tua, Misinem warga Sodomulyo Rt 04/01 Desa Tambak Asri, pun jadi korban pengurusan akta tanah yang belum selesai itu.
“Saya telah menyerahkan uang kepada Djarot dan Heri sebesar Rp1,3 juta pada tahun 2017 lalu, itu uang saya utang ke orang lain,” kata Misinem.
Demikian halnya Slamet, warga Sidomulyo Rt 30/04. Ia telah menyerahkan uang kepada Djarot dan H Towil sebesar Rp1,5 juta.
“Saya sudah berikan uang kepada Djarot dan H Towil, dia ambil di sini di rumah saya,” beber Slamet.
Kami sudah cukup lama menunggu akta tanah tapi belum selesai, kami merasa ditipu. “Kalau belum juga diselesaikan secepatnya maka kami akan lapor Polisi biar mereka di proses,” tutup Slamet (cs).
Sementara, Djarot saat ditemui, Senin (8/6/2020) mengaku akan menyelesaikan pengurusan akta tanah warga tersebut secepatnya.
Ia juga mengaku ada kendala karena Camat Sumawe yang baru, belum mendapat SK dari Bupati sebagai PPAT.(*)