GOPOS.ID, KWANDANG – Akses keluar masuk Gorontalo, terutama daerah perbatasan di wilayah Kecamatan Atinggola dan Tolinggula, Gorontalo Utara diperketat penjagaannya saat pergantian tahun.
Hal itu dilakukan seiring hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (28/12/2020). Menindaklanjuti maklumat Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal dan tahun baru.
Di wilayah perbatasan, nantinya akan diterapkan mekanisme berupa pemeriksaan surat keterangan rapid test saat akan melintas memasuki wilayah Gorontalo melalui Kabupaten Gorontalo Utara.
Baca juga: Libur Nataru, Tempat Wisata dan Wilayah Perbatasan di Gorut Ditutup
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma mengungkapkan bahwa pihaknya akan meningkatkan razia di pos-pos perbatasan.
“Jadi setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Gorontalo, kita akan lakukan pemeriksaan baik itu surat keterangan rapid test, maupun minuman keras (miras),” tegas Kapolres kepada gopos.id.
Berkaitan dengan protokol kesehatan, Kapolres menjelaskan bahwa penegakan peraturan daerah (perda) oleh Satpol PP, TNI-Pori hanya membackup penegakan aturan perda tersebut.
“Pastinya sanksinya denda, kerja sosial, sampai penutupan tempat kegiatan hingga sanksi kepada panitia penyelenggara kegiatan berupa denda,” ujarnya.(isno/gopos)