GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Diakhir tahun 2020, Pemerintah Kota Gorontalo kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama tanggal 28 sampai 30 Desember 2020.
Kaputusan ini tercantum dalam surat edaran Sekretariat Daerah Kota Gorontalo pada Senin (28//12/2020) Nomor: 100/pem/2004/2020, tentang pelaksanaan WFH dilingkungan Pemerintahan Kota Gorontalo.
Langkah ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 Kota Gorontalo. Sehingga disampaikan bahwa ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dimasa pandemi Covid-19, melaksanakan WFH atau bekerja dari rumah bagi staf ASN dan TPKD.
Sedangkan bagi pejabat eselon II III dan IV serta staf yang bertanggung jawab dengan penyelesaian kegiatan tahun 2020, tetap melaksanakan tugas di kantor dengan penerapan protokol kesehatan.
“Kami telah memberitahukan kebijakan ini. Dan langsung ditindak lanjuti,” tegas pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Deddy Kadullah. (Aldy/gopos)