GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebagai bentuk jaminan sosial, Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Cabang Gorontalo berikan Rp. 42 juta kepada ahli waris pekerja yang mengalami kematian.
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi bagi UMKM penerima bantuan usaha yang dirangkaikan dengan kegiatan penyerahan bantuan subsidi upah kepada TKPD.
penyerahan santunan jaminan kematian dan penyerahan kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan kepada pekerja formal dan pekerja informal yang terdampak Covid-19 se-kota Gorontalo tahun anggaran 2020. Di Gedung Bandhayo Lo Yiladia, Kamis (10/12/2020).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Aris Gunawan, menyatakan bahwa terima kasih kepada Pemerintah Kota Gorontalo untuk menjamin kecelakaan kerja sendiri, seperti pesertanya mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ditambah dengan biaya pemakaman Rp. 10 juta dan santunan berkala Rp. 12 juta.
“Sedangkan untuk jaminan kematian, baik meninggal dunia biasa maupun sakit, itu ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” tegas Aris.
Selain itu, Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono menambahkan bahwa dalam rangka melaksanakan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial dan peraturan daerah nomor 1 tahun 2017, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan serta Peraturan Wali Kota Gorontalo nomor 13 tahun 2019, tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja. Di daerah, pegawai pemerintah dan perjanjian kerja hingga pekerja sektor informal di Kota Gorontalo.
“Sehingga kami ucapkan terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan cabang Gorontalo, atas segala dukungan selama ini, dengan menjadi mitra Pemerintah Kota Gorontalo,” ujar Ryan. (Aldy/gopos)