GOPOS.ID, KABILA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gorontalo kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada anggota Korpri Kabupaten Bone Bolango yang mengalami risiko meninggal dunia.
Santunan sebesar Rp42 juta itu, diserahkan langsung Sekda Bone Bolango Ishak Ntoma, selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango didampingi Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Riyan Umar dan Lurah Tumbihe Arman Lalu, kepada Pahita, selaku istri atau ahli waris dari almarhum Mun Yantu, anggota Korpri Bone Bolango yang meninggal dunia.
Penyerahan santunan JKM ini, berlangsung pada acara doa arwah ke-40 hari atas meninggalnya almarhum Mun Yantu, di Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Selasa (27/9/2022).
Mewakili Pemda Bone Bolango, Sekda Ishak Ntoma, mengatakan almarhum Mun Yantu salah satu anggota Korpri Kabupaten Bone Bolango yang didaftarkan sebagai peserta program perlindungan BPJS Ketenagakejaan melalui wadah Korpri Bone Bolango.
“Jadi saya sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango dan juga Panglima ASN Bone Bolango, telah menyisihkan iuran Korpri setiap bulannya untuk melindungi seluruh anggota Korpri dalam program BPJS Ketenagakerjaan,”kata Sekda Ishak Ntoma.
Ishak menuturkan dulunya sebelum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan yang diterima oleh ahli waris dari anggota Korpri yang meninggal dunia, itu hanya senilai Rp2,5 juta dari Korpri Bone Bolango.
Akhirnya setelah bertemu dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita rembuk bagaimana cara kerja samanya agar anggota Korpri bisa didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.”Alhamdulillah hari ini hasil kerja sama tersebut bisa dinikmati oleh ahli waris, jika ada anggota Korpri yang mengalami risiko meninggal dunia tersebut tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan,”ulas Sekda Ishak.
Kebetulan almarhum Mun Yantu ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Korpri Bone Bolango.”Alhamdulillah dengan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, manfaatnya luar biasa. Santunan jaminan kematiannya berkali-kali lipat, yakni sebesar Rp42 juta,”terang Ishak Ntoma.
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, lanjut Ishak, menjadi kebanggaan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Bahkan lebih dari 20 ribu pekerja rentan di Bone Bolango, itu didaftarkan dan dibayarkan premi iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemda Bone Bolango melalui APBD.
”Alhamdulillah Pemda Bone Bolango selalu terdepan dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Gorontalo untuk menjaminkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi warganya, sehingga masyarakat pekerja tidak perlu khawatir, karena jika mengalami risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia, itu diberikan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan,”jelas Ishak Ntoma.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, dihubungi secara terpisah, mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan terhadap anggota Korpri Bone Bolango yang mengalami musibah maupun risiko meninggal dunia.
“Jadi kami BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun ASN melalui wadah Korpri-nya, sehingga jika mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli waris dari anggota Korpri tersebut kita berikan santunan sebesar Rp42 juta,”ungkap Arif Budiman.
Arif menambahkan memang santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengobati kesedihan. Paling tidak dengan adanya santunan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya,”pungkas Arif Budiman. (Indra/Gopos)