GOPOS.ID – AG pacar Mario Dandy Satriyo mendadak jadi bulan-bulanan netizen. Setelah divonis 3,5 tahun karena ikut serta dalam penganiayaan terhadap David Ozora, fakta-fakta AG mulai terungkap.
Dalam persidangan tersebut, AG dinyatakan bersalah dan diputuskan vonis yang cukup berat. Hakim Sri Wahyuni Batubara pun mengungkapkan penyebabkan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Ozora.
Dikatakan jika saksi Mario Dandy emosi kepada korban David setelah mendapatkan pengakuan dari pacarnya AG. Saat itu, AG mengaku disetubuhi oleh korban David pada tanggal 17 Januari 2023.
Dari pemeriksaan di sidang, Cristalino Mario Dandy disebut semakin marah lantaran AG mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David Ozora pada hari itu. Sebagai pacar, Mario ingin membalas dendam.
Namun dalam persidangan tersebut, AG terbukti berbohong. Dia hanya mengarang cerita soal persetubuhan yang dilakukan David.
AG dinilai tidak trauma dan melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy. Hal tersebut malah dilakukan berkali-kali, mencapai 5 kali.
“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” sambung Sri Wahyuni mengutip dari laman SuaraSumatera
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ujar hakim.
AG divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yang sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak. (suara/putra/Gopos)