GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea memberikan warning kepada pemilik rumah makan yang enggan membayar pajak rumah makan dan restoran.Â
Adhan akan mengambil tindakan tegas berupa pidana, apabila pemilik rumah makan tidak membayar pajak.
“Banyak rumah makan yang tidak mau membayar pajak daerah. Jika pajak ini tidak disetorkan ke kas daerah, maka itu masuk kategori pidana,” ujar Adhan Dambea ketika diwawancarai usai membuka festival Green Tumbilotohe, Kamis (20/3/2025) malam, di halaman rumah jabatan wali kota.
Saya akan turun langsung dan menindak tegas rumah makan yang tidak taat aturan. Jika ada satu atau dua rumah makan yang melanggar, kami akan tindak sebagai contoh agar yang lain patuh,” tambah Adhan dengan nada tegas. Â
Sosok yang pernah duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini, menuturkan, sebenarnya pajak yang akan disetorkan pemilik rumah makan atau restoran bukan bersumber dari mereka. Ya, ucap Adhan, pajak tersebut berasal dari konsumen yang membeli dagangan para pengusaha rumah makan.
“Mereka hanya pemungut. Jadi, salah mereka apabila tidak menyetorkannya ke daerah,” ujarnya.
Selain pajak rumah makan, Adhan Dambea juga menyoroti pentingnya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) serta retribusi daerah lainnya untuk mendukung pembangunan kota. Â
Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan menerapkan sanksi bagi pelanggar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Putra/Gopos)