GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea meminta agar Pj. Gubernur Gorontalo minta maaf kepada DPRD.
Hal itu diungkapkan Adhan karena ketidakhadirannya Pj. Gubernur pada rapat kerja Komisi I bersama mitra kerja OPD dalam rangka membahas terkait hibah barang milik daerah, Senin (10/6/2024), di ruang rapat Dulohupa Deprov Gorontalo.
“Surat ini merupakan pelecehan terhadap DPRD. Pj Gubernur supaya minta maaf kepada DPRD, karena DPRD bukan bawahannya. Permintaan maaf lewat media agar semua orang mengetahui,” tegas Adhan.
Adhan menjelaskan paripurna hari ini diminta ditunda. Apa yang dibuat pemerintah provinsi dinilai sangat keliru. Sebab DPRD bukan anak buah dari pemerintah, akan tetapi mitra dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Jadi bukan anak buahnya main diperintah. Seharusnya Sekda dan Gubernur menyampaikan permohonan ditundahnya rapat paripurna tersebut,” kata Adhan.
Dia pula menegaskan kembali bahwa DPRD Provinsi Gorontalo adalah mitra kerja yang sejajar dengan Gubernur. Dalam undang-undang mengatakan pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur dan DPRD.
“Jadi mitra sejajar, bukan kita yang di bawah ini sangat keliru. Saya meminta pemerintah terutama sekda belajarlah tata negara supaya bisa memahami,” pungkasnya.
Dalam surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan nomor surat: 099/588/PEMKESRA perihal permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Dimana Pj. Gubernur Gorontalo akan menghadiri rangkaian persidangan The 122th off The International Labourd Conference (ILC) Jenewa-Swiss. (Isno/gopos)