GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menilai Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak serius dalam menyelesaikan sengketa lahan Bandara Djalaluddin Gorontalo.
Pasalnya, pelaksanaan pertemuan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo tentang penyelesaian polemik lahan Bandara Djalaluddin Gorontalo malah tidak dihadiri oleh beberapa pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Gorontalo seperti Karo Hukum Setda Provinsi Gorontalo.
“Padahal mereka ini pemegang kebijakan. Justru rapat hari ini tidak dihadiri oleh mereka. Ini menunjukkan ketidakseriusan Pemprov Gorontalo dalam menyelesaikan sengketa lahan ini,” kata Adhan Dambea, Selasa (5/3/2024).
Menurut Adhan Dambea, Pemprov Gorontalo menunjukkan ketidakseriusan dalam penyelesaian sengketa tanah. Tidak hanya lahan bandara, penyelesaian sengketa lahan di Bulotadaa Timur untuk pekuburan umum juga belum menemukan titik terang.
“Ini yang tidak dipahami oleh pejabat gubernur. Sikap Pj gubernur sekarang ini sangat disayangkan. Saya minta disikapi (polemik lahan bandara) jangan main-main,” ujarnya.
Sementara itu, ketidakhadiran Karo Hukum dan beberapa pejabat lain dalam rapat tersebut disebabkan adanya pertemuan di waktu yang sama antara Pejabat Pemprov Gorontalo dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Pertemuan tersebut menyebabkan keterlambatan beberapa pejabat Pemprov Gorontalo pada pertemuan bersama Komisi I Deprov Gorontalo.
Meskipun begitu, Adhan tetap menyayangkan sikap Pemprov Gorontalo yang dinilainya tidak melihat prioritas. Padahal kata Adhan, Pertemuan bersama BPK bisa diwakili sementara bersama Komisi I Deprov Gorontalo harus dihadiri langsung karena menyangkut masalah prinsip polemik lahan bandara.
“Ini masalah prinsip, pejabat tidak mampu memilah mana yang penting dan tidak penting. Ini masalah,” ujar mantan Wali Kota Gorontalo tersebut.
Akibat ketidakhadiran pejabat Pemprov Gorontalo pada rapat, Komisi I Deprov Gorontalo memutuskan untuk menunda rapat penyelesaian sengketa lahan bandara untuk dijadwalkan kembali. (muhajir/gopos)