GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea berencana akan mempolisikan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Organisasi dan Relawan Gorontalo (Sorga)Â
Rencana Adhan akan melaporkan LSM yang diketuai oleh Halim Harun itu ke Polda Gorontalo atau Polres Gorontalo Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
“Mereka harus mempertanggungjawabkan laporan yang telah mereka buat di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan menuduh saya telah merugikan negara lebih dari Rp 1 Miliar,” ungkap Adhan saat konferensi pers, Sabtu (11/1/2020) di Yayasan AD Center, Kota Gorontalo.
Menurut Adhan, berdasarkan Surat Penagihan Kerugian (SPK) Negara/Daerah yang baru diterimanya pada Jumat (10/1) itu menunjukkan tuntutan ganti rugi (TGR) miliknya jauh dibawah jumlahnya dari laporan yang dibuat oleh LSM Sorga.
Sudah Terima SPK, Adhan: Angka yang Dilaporkan LSM Sorga Tidak Sesuai
“Saya tidak akan menyampaikan sekarang berapa TGR saya. Tapi nanti saat saya akan melapor di polda atau polres baru saya beri tau, insyaallah minggu depan,” beber Adhan
Lebih lanjut Adhan menegaskan menjadi seorang politisi itu harus mengerti hukum. Agar tidak main lapor kanan kiri alias mencari kesalahan orang lain pada akhirnya hanyalah fitnah. (muhajir/gopos)