No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Adakah Korupsi di GORR Atau Penyalahgunaan Wewenang?

Admin by Admin
Selasa 4 Desember 2018
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat)

Gopos.id, Gorontalo – Kejaksaan sebagai suatu lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, memiliki tugas mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Untuk menemukan unsur kerugian keuangan negara, maka bukti-bukti yang harus dikumpulkan oleh Kejaksaan tentu yang terkait dengan bukti-bukti terjadinya kerugian keuangan negara.

Terkait Kerugian Negara seperti ada dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 menyatakan:

Kerugian   keuangan   negara   adalah   kerugian   yang   sudah dapat   dihitungjumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 22, UU No. 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun karena kelalaian.

Sehubungan dengan penilaian kerugian negara tersebut, Pasal 10 ayat (1) UU No. 15Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Negara, menyatakan:

BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas yang berwenang menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK, bukan Kejaksaan.

Menurut penulis, untuk menentukan Korupsi di GORR (Gorontalo Outer Ring Road), Kejaksaan Tinggi harus berdasarkan hasil audit pemeriksaan BPK, dan didukung oleh keterangan ahli Pidana serta ahli yang terkait lainnya, sebagai salah satu alat bukti yang menyatakan bahwa pekerjaan GORR tersebut terindikasi dugaan korupsi sesuai ketentuan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).

Baca Juga :  Pembahasan Pra Silatnas Diharapkan Dapat Memperjuangkan Lahirnya Kabupaten Baru

Selain kedua hal di atas, Kejaksaan Tinggi harus menyelidiki apakah prosedur dan dokumen pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan lingkar luar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR) sudah sesuai atau belum, bagaimana kesiapan anggaran, siapakah Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran), siapa-siapa saja pelaksana pengadaan tanah, siapa yang menentukan nilai harga tanah (Appraisal) yang dilalui oleh pembangunan GORR, adakah sosialisasi dari Lurah/Kepala Desa kepada pemilik tanah bahwa tanahnya akan dilewati oleh pembangunan jalan GORR, adakah musyawarah atau sanggahan atau penolakan dari pemilik tanah Lurah/Kepala Desa, siapakah yang menetapkan nilai ganti untung kepada setiap lahan tanah/desa, adakah verifikasi pemberian ganti untung, adakah validasi pelepasan hak untuk masing-masing pemilik tanah kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, terakhir adakah pemutusan hubungan hukum pemilik tanah yang kena lintasan pembangunan GORR.

Sehingga untuk menentukan jenis tindak pidana korupsi yang seperti yang disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang sering digunakan oleh Jaksa atau Penuntut Umum untuk menjerat orang yang diduga melakukan penyelewengan keuangan negara, dan kedua pasal di atas menjadi senjata ampuhnya Kejaksaan (Pasal Primadona).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.

Baca Juga :  Kota Gorontalo Ditargetkan Jadi Pusat Pelayanan Jasa

Lebih lanjut Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar.

Pada dasarnya kedua pasal di atas, sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi, namun perbedaannya, dalam Pasal 3 pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan pada Pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal ini lebih luas dan umum.

Jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau dugaan adanya korupsi, maka kepada siapakah posisi tersebut ?, jika hal itu terjadi, maka yang harus dilakukan penyidikan adalah mulai kepada penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan seterusnya ke bawah yang dapat dimintakan pertaggugjawaban pidana, selama memenuhi audit BPK dan pendapat ahli yang menyatakan telah terjadi dugaan kerugian keuangan negara.

Menurut penulis, banyak kasus yang ketika dikaji sebenarnya bukan merupakan tindak pidana korupsi karena tidak adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, tetapi adanya kesalahan prosedur administratif (mal adminstratie) yang diabaikan, karena ada azas dalam pidana yang menyatakan bahwa, “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”.(*)

Tags: Dahlan PidoGorontaloGORR
Previous Post

Liga Champions Musim Ini Sudah Gunakan VAR

Next Post

BKD Kabupaten Gorontalo Umumkan Hasil SKD, Cek Disini!

Related Posts

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH
Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH

Senin 19 Mei 2025
Next Post

BKD Kabupaten Gorontalo Umumkan Hasil SKD, Cek Disini!

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.