GOPOS.ID, MARISA – Jumlah pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pohuwato yang belum memiliki buku nikah masih cukup tinggi. Saat ini masih ada 7.100 pasutri di Pohuwato yang pernikahannya belum tercatat oleh Negara lantaran belum memiliki buku nikah.
Menyikapi permasalahan tersebut, Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Pohuwato menggulirkan strategi isbat nikah. Program ini bekerja sama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato. Pasutri yang mengikuti isbat nikah pun tidak dikenakan biaya.
Lewat isbat nikah, pasutri bisa mendapatkan legalitas pernikahan serta memiliki buku nikah yang merupakan dokumen otentik pernikahan.
“Buku nikah ini bukan hanya untuk kepentingan kita sendiri, tetapi kepentingan anak-anak di dalamnya. Jadi tolong lengkapi data untuk masa depan mereka, bisa bersekolah hingga perguruan tinggi,” ujar kata Ketua Forum Puspa Pohuwato, Nasir Giasi, saat menyerahkan buku nikah kepada 58 pasutri di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Jumat (1/9/2023).
Nasir mengimbau agar pasutri yang belum memiliki buku nikah agar dapat memanfaatkan program ini. Sementara pasutri yang telah menerima buku nikah melakukan perbaikan administrasi kependudukan. Apabila ada kendala segera melaporkan ke Puspa agar mendapat pendampingan.(yusuf/gopos)