No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Yes! Pemerintah Mau Hapus Kredit Macet UMKM

Alexa by Alexa
Jumat 31 Maret 2023
in Info Pasar
0
Kredit Macet UMKM Dihapus

Dokumentasi lomba Mo Karawo Hand Made di Kota Gorontalo tahun 2019. (F. dok gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menekankan perlunya penghapusan kredit macet bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Hal itu dimaksudkan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” kata Teten dalam keterangan resminya diterima Gopos, Jumat (31/3/2023).

Teten menjelaskan, saat ini sebesar 69,5 persen UMKM tidak mengakses kredit perbankan, di mana 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit.

“Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp 1.605 triliun dan jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen,” tambah Menteri Teten.

Baca Juga :  Nasir Majid Terus Dorong Pemerintah Realisasikan Bantuan untuk UMKM di Gorontalo

Namun demikian, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi Covid-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, yang ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

“Pandemi menyebabkan banyak pelaku usaha yang berhenti beroperasi, dan bahkan ada yang sampai gulung tikar. Hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,” kata Menteri Teten.

Melalui Undang-Undang P2SK, pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ujar MenKopUKM.

Baca Juga :  Lokasi Pasar Senggol Dipindah, Pedagang Tagih Janji Bupati Gorontalo

Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan karena sudah dikeluarkan dari neraca.

Bahkan, lanjut Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Menteri Teten juga menegaskan pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.

“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,” tandasnya.(alex)

Tags: Bank IndonesiaKredit MacetOJKP2SKTeten MasdukiUMKMUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Previous Post

Senin, Deprov Bahas Mekanisme Pengusulan PJ Gubernur

Next Post

Tidak Lulus SNBP? Jangan Sedih, Ada Dua Jalur Masuk Perguruan Tinggi

Related Posts

Info Pasar

AFT Hasanuddin Raih Low Risk dalam Audit IFQP 2026

Jumat 21 Agustus 2026
Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (kiri) memperkenalkan karawo ecoprint kepada pengunjung JICC dalam gelaran Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026. Perancang busana Indonesia, Ragowo (Didit) Hediprasetyo (Kanan), melihat koleksi karawo di KKI 2026.
Info Pasar

Karawo hingga Hasil Laut,  Empat UMKM Binaan BI Gorontalo Bawa Produk Lokal ke KKI 2026

Jumat 21 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Sales Area Sulselbar bersama Agen LPG Non Subsidi (NPSO) Kota Makassar menggelar promo refiil dan trade in LPG ke Bright Gas.
Info Pasar

BrightGas Ramaikan CFD Makassar, Ada Promo Refill hingga Trade-In Tabung LPG

Selasa 18 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyerahkan bantuan kepada LKSA sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak dan pengelola lembaga tersebut.
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Semarakkan HUT ke-81 RI melalui Fun Riding dan Bakti Sosial

Selasa 18 Agustus 2026
Info Pasar

Rumah Rasa Gorontalo Resmi Dibuka 17 Agustus, Dorong Kolaborasi UMKM dan Semangat Wirausaha Generasi Muda

Minggu 16 Agustus 2026
PT Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan LPG di wilayah Sulawesi Tengah dan sekitarnya tetap berjalan normal pascagempa bumi yang mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (15/8/2026) malam.
Info Pasar

Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Aman Pascagempa Parigi Moutong

Minggu 16 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi mahasiswa (Dok. UNG)

Tidak Lulus SNBP? Jangan Sedih, Ada Dua Jalur Masuk Perguruan Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.