No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Yes! Pemerintah Mau Hapus Kredit Macet UMKM

Alexa by Alexa
Jumat 31 Maret 2023
in Info Pasar
0
Kredit Macet UMKM Dihapus

Dokumentasi lomba Mo Karawo Hand Made di Kota Gorontalo tahun 2019. (F. dok gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menekankan perlunya penghapusan kredit macet bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Hal itu dimaksudkan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” kata Teten dalam keterangan resminya diterima Gopos, Jumat (31/3/2023).

Teten menjelaskan, saat ini sebesar 69,5 persen UMKM tidak mengakses kredit perbankan, di mana 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit.

“Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp 1.605 triliun dan jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen,” tambah Menteri Teten.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Harga Barito di Kota Gorontalo Masih Terpantau Tinggi

Namun demikian, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi Covid-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, yang ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

“Pandemi menyebabkan banyak pelaku usaha yang berhenti beroperasi, dan bahkan ada yang sampai gulung tikar. Hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,” kata Menteri Teten.

Melalui Undang-Undang P2SK, pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ujar MenKopUKM.

Baca Juga :  BI Siapkan Rp590 Miliar untuk Kebutuhan Uang Ramadan-Idulfitri di Gorontalo

Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan karena sudah dikeluarkan dari neraca.

Bahkan, lanjut Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Menteri Teten juga menegaskan pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.

“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,” tandasnya.(alex)

Tags: Bank IndonesiaKredit MacetOJKP2SKTeten MasdukiUMKMUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Previous Post

Senin, Deprov Bahas Mekanisme Pengusulan PJ Gubernur

Next Post

Tidak Lulus SNBP? Jangan Sedih, Ada Dua Jalur Masuk Perguruan Tinggi

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mendampingi jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam audiensi bersama Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (14/10).
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Perkuat Koordinasi Kementerian ESDM Jaga Distribusi BBM

Rabu 14 Oktober 2026
Info Pasar

7 Ide Outfit Dress Hijab yang Feminin Ala Nada Puspita

Selasa 13 Oktober 2026
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejati Sulsel Perkuat Sinergi untuk Pelayanan Energi

Jumat 9 Oktober 2026
Info Pasar

Tak Ada Nama Gorontalo di Direksi BSG, Satu Kursi Masih Kosong

Kamis 8 Oktober 2026
Maskerada, brand fashion dan kerajinan tangan asal Makassar yang merupakan UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi membawa karya berbasis wastra Sulawesi Selatan ke ajang INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Centre (JICC).
Info Pasar

Pertamina Buka Akses Pasar UMKM, Maskerade Bawa Wastra Sulsel ke INACRAFT 2026

Kamis 8 Oktober 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Rania Riris Ismail memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Komisaris Independen Bank SulutGo
Info Pasar

OJK Setujui Rania Riris Ismail Jadi Komisaris Independen Bank SulutGo

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post
Ilustrasi mahasiswa (Dok. UNG)

Tidak Lulus SNBP? Jangan Sedih, Ada Dua Jalur Masuk Perguruan Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.