GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sedikitnya 4.806 komisioner, tenaga non ASN hingga Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Provinsi Gorontalo, kini terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Hal ini terungkap dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan cabang Gorontalo dengan KPU se-Provinsi Gorontalo dalam rangka perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Komisioner, Non ASN dan Badan Adhoc KPU yang digelar di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Jumat (31/3/2023).
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem mengatakan, kerjasama ini bukan hanya antar dua lembaga saja, akan tetapi ini adalah urusan kemanusiaan.
“BPJS Ketenagakerjaan punya fasilitas sebagai instrumen negara untuk bisa memberikan jaminan keselamatan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami yang punya sedikit trauma dengan pemilu kemarin sangat bersemangat dan menyahuti kerjasama ini,” kata Fadliyanto.
Fadliyanto menuturkan, kerjasama ini juga langsung diseriusi dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai eksekutor pasukan melalui surat keputusan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Arif Budiman mengungkapkan, sampai tanggal 10 Maret 2023 sudah ada 4.806 komisioner, non ASN, dan Badan Adhoc KPU se Provinsi Gorontalo yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dalam kerjasama ini ada dua perlindungan yang disepakati, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian,” jelas Arif.
Arif mengatakan, di Provinsi Gorontalo setiap hari terjadi dua kasus kematian yang menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan. Sementara untuk kecelakaan kerja sendiri, terjadi satu kasus setiap dua harinya.
“Itulah yang membuat kami gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” tambah dia.
Arif berharap, kedepan KPPS dan petugas keamanan penyelenggara Pemilu bisa didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.(Indra/Gopos)