GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Gorontalo menemukan masih ada lembaga penyelenggara televisi berlangganan atau tv kabel belum berizin. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo diminta lebih berperan dalam mewadahi para penyelenggara tv kabel agar dapat memiliki legalitas.
Permintaan itu disampaikan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan ke salah satu lembaga penyelenggara tv kabel di Desa Ayula, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (25/3/2023).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Talib, mengatakan sejauh ini lembaga penyelenggara tv berlangganan atau tv kabel baru ada tiga yang memiliki izin. Sedangkan selebihnya belum izin, atau masih disebut ilegal.
“Kita berharap ini dapat dilakukan pengurusan izin, dan oleh KPID mereka bisa diwadahi dalam pengurusan izin, sehingga tidak menjadi hambatan dalam berusaha,” ujar AW Talib.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap terjadi iklim usaha yang sehat dengan adanya perizinan yang dibutuhkan oleh lembaga penyelenggara tv berlangganan/tv kabel. Oleh karena itu, KPID diharapkan mampu menjadi wadah untuk kolaborasi penyelenggara tv kabel dalam pengurusan perizinan yang dibutuhkan.
“Kita minta KPID bisa mendorong terbentuknya asosiasi tv-tv kabel, sehingga melalui asosiasi mereka dapat melakukan pengurusan perizinan,” tutur AW Talib.
Di sisi lain, AW Talib juga mengungkapkan kondisi yang dialami para penyelenggara tv kabel seiring migrasi Analog Switch Off (ASO) ke sistem penyiaran digital. Dari hasil kunjungan lapangan, para penyelenggara tv kabel mengakui bila mereka kehilangan pelanggan hingga separuh seiring adanya migrasi siaran digital.
“Tentunya ini perlu disikapi para penyelenggara tv kabel dengan melakukan inovasi. Seperti menjual paket layanan tv kabel dan internet, sehingga mereka bisa mendapatkan kembali pelanggan yang sebelumnya berhenti berlangganan,” urai mantan Anggota DPR RI ini.(muhajir/gopos)