GOPOS.ID, GORONTALO – Baru-baru ini Presiden Jokowi menyampaikan, aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri, terutama tekstil.
Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Berkaitan dengan hal tersebut pedagang pakaian di Gorontalo menyampaikan menolak terkait larangan tersebut.
Muis, salah satu pedagang Pakaian Bekas Import di pasar tradisional di Kota Gorontalo menegaskan ia menolak akan hal tersebut.
“Sebab ini satu-satunya mata pencaharian kami itu hanya menjual kain bekas,” tegas dia ditemui, Sabtu (18/3/2023).
Lanjut kata dia, jika pemerintah melarang hal tersebut maka ia berserta pedagang lainnya tak akan mempunyai pekerjaan lagi.
“Memang kami sudah tahu akan aturan ini namun kami sepakat menolak,” ujarnya.
Muis mengatakan, memang saat ini penjualan kain bekas tengah diminati masyarakat, baik dari kalangan orang anak muda hingga orang dewasa.
“Berbagai macam pakaian kualitas bagus kami sediakan yakni seperti baju dan celana ,” tandasnya. (Putra/Gopos)