GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kembali diingatkan perampungan proyek kanal Tanggidaa. Pasalnya proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut berpotensi bermasalah bila tak rampung.
Peringatan itu disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo, saat meninjau progres pembangunan Kanal Tanggidaa, Selasa (21/3/2023).
Dalam peninjauan, Pansus LKPJ Deprov Gorontalo menemukan pekerjaan pemasangan gorong-gorong besi belum sepenuhnya rampung. Padahal waktu pengerjaan sudah dua kali perpanjangan.
“Kami khawatir proyek ini pada akhirnya akan putus kontrak. Bila putus kontrak pastinya akan ada masalah,” tegas Anggota Pansus LKPJ Deprov Gorontalo, Adhan Dambea.
Adhan mengemukakan, sejak beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengingatkan potensi masalah berkaitan pengerjaan proyek Kanal Tanggidaa. Salah satunya pejabat penanggung jawab proyek tersebut. Adhan menyebutkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menyampaikan ke Pemprov Gorontalo agar pejabat penanggungjawab proyek Kanal Tanggidaa yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo jangan dulu diganti sebelum proyek Kanal Tanggidaa selesai. Akan tetapi yang terjadi pejabat tersebut justru telah berpindah tempat tugas.
“Pada waktu kami menyampaikan bukan bermaksud melampaui kewenangan gubernur atau Pemprov Gorontalo. Tetapi ini berkaitan dengan pertanggungjawaban. Nah sekarang adanya pergantian pejabat tersebut, saling tolak untuk bertanggung jawab,” urai Adhan Dambea.
Oleh karena itu Adhan kembali mewanti-wanti agar pembangunan proyek Kanal Tanggidaa tidak sampai putus kontrak. Sebab alokasi anggaran untuk membiayai proyek tersebut cukup besar.
Sebelumnya, Pansus LKPJ juga turut meninjau progres pembangunan jalan Jhon A. Katili (eks Jl. Andalas) Kota Gorontalo. Hasil peninjauan, pansus LKPJ Deprov Gorontalo menilai pembangunan jalan Jhon A Katili sudah baik.
“Terkait masalah yang kami temukan di lapangan nantinya akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Selanjutnya DPRD Provinsi Gorontalo yang akan mengambil sikap atas rekomendasi tersebut,” tandas Adhan Dambea.
Belum lama Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, juga ikut mewanti-wanti perampungan pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa. Dengan begitu, proyek untuk penanggulangan banjir di Kota Gorontalo tersebut dapat segera berfungsi.(muhajir/gopos)