GOPOS.ID, KWANDANG – Sungguh miris, ketika alat kesehatan (alkes) milik Rumah Sakit (RS) Pratama, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), hanya disimpan di sebuah gudang jagung milik warga.
Dari pantauan gopos.id, gudang tersebut yang berada di wilayah Kecamatan Kwandang itu, nampak terlihat tumpukan alkes. Baik dari tempat tidur pasien dan alat-alat penting milik RS Pratama.
Parahnya lagi, beberapa alkes hanya diletakan di depan gudang. Hal itu dikarenakan di dalam gudang sudah tidak mampu menampung barang alkes lainnya.
Adanya penumpukan alkes yang tidak sesuai penempatan ini, seharusnya menjadi perhatian dinas terkait. Sebab tidak sedikit anggaran yang dikucurkan dalam pengadaan barang tersebut.
Disisi lain penempatan tempat alkes seharusnya di ruangan steril, bukan ruangan yang penuh debu dan kotoran yang akan mengakibatkan kerusakan dari alkes itu sendiri.
“Tempat penyimpanan alkes ini sejak dari September 2022. Dikontrak senilai Rp5 juta hingga Desember 2022, itu gudang milu dan padi,” ucap pemilik gudang saat ditemui di kediamannya belum lama ini.Sekretaris Dinas Kesehatan Gorontalo Utara yang kini menjabat pelaksana tugas (plt), Dikson Mopili saat dimintai keterangan soal keberadaan alkes, dirinya tidak memberikan berkomentar banyak.
“Barang itu kita pesan langsung ke lokasi, kendalanya karena belum tuntas pembangunan pembangunan RS Pratama,” ujarnya.
Sementara itu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, Fikri Ali saat media ini meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp, justru hanya diabaikan alias bumkam.
Bahkan isi pesan tersebut hanya di baca (read) dan tidak memberikan penjelasan apapun terkait pertanyaan menyangkut keberadaan alkes yang hanya disimpan di gudang milu tersebut.
Dalam peraturan Menteri Kesehatan sudah sangat jelas pedoman yang mengatur tentang tata cara, termasuk tempat penyimpanan barang alkes.
Seperti peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang penyaluran alat kesehatan. Pada bagian keempat soal
sarana dan prasarana, pasal 32 pada point pertama, kedua dan ketiga jelas disebutkan.
(1) PAK dan Cabang PAK wajib mempunyai sarana dan prasarana yang memadai untuk dapat melaksanakan dan menjamin kelancaran pelaksanaan penyaluran pengelolaan, pengadaan, dan penyimpanan.
(2) Gudang PAK dan Cabang PAK, wajib dilengkapi dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu, kemananan dan kemanfaatan alat kesehatan yang
disimpan.
3) PAK dan Cabang PAK wajib melaksanakan pencatatan, pengadaan,
penyimpanan, dan pendistribusian secara tertib di tempat usahanya. (Isno/gopos)