GOPOS.ID, GORONTALO – Genderang perang terhadap penyakit masyarakat terus ditabuh jajaran Kepolisian di Gorontalo. Hal itu sebagaimana dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga, Kabupaten Gorontalo, Minggu (23/6/2019) pukul 17.00 wita. Dalam operasi pekat sekaligus Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Polsek Telaga menggerebek praktek perjudian biskedo serta menyita puluhan botol miras cap tikus.
Informasi yang dirangkum gopos.id, operasi pekat dilaksanakan Polsek Telaga di tiga desa di tiga kecamatan berbeda. Masing-masing Kecamatan Telaga, Telaga Jaya dan Tilango.
Operasi di Desa Tabumela, Kecamatan Tilango, tim Polsek Telaga menggerebek judi biskedo. Saat digerebek, para pelaku langsung melarikan diri dan membawa kabur barang bukti.
Baca juga: Operasi Pekat, Polda Gorontalo Amankan 245 Botol Cap Tikus
Dari lokasi perjudian, tim Polsek Telaga menyisir tempat penjualan miras. Alhasil, dari Desa Tabumela, miras jenis Cap Tikus sebanyak 8 liter berhasil diamankan. Miras ini dikemas dalam botol bekas air mineral. Kemudian 10 botol cap tikus ukuran 600 mililiter serta 24 botol bir merek Valentine.
Selanjutnya operasi di Desa Luwoo, Kecamatan Telaga Jaya, Cap Tikus yang dikemas dalam 4 botol ukuran 600 mililiter berhasil diamankan.
Kapolsek Telaga Iptu Odang A.Zakria mengatakan, kegiatan yang digelar Polsek Telaga merupakan kegiatan dari operasi pekat 2019 sekaligus kegiatan rutin K2YD.
“Kami telah menyita dan mengamankan puluhan botol miras jenis Cap Tikus dan Bir Valentine, sekaligus membubarkan kegiatan masyarakat yang sedang bermain judi biskedo,” kata Ondang.
Baca juga: 2 Pelaku Penikaman di Jl. Jakarta Dibekuk
Menurut Ondang, pihaknya akan terus menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar hukum. Terutama penyakit masyarakat berupa judi.
“Kami akan tetap tegas dalam penindakan yang dinilai melanggar hukum, apa lagi soal judi yang menjadi penyakit masyarakat selama ini,” tutup Ondang.(Isno/gopos)