GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pria asal Desa Bilo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Toli-Toli, WT atas kasus penipuan dan penggelapan mobil, Rabu (23/2/2023).
Pelaku melakukan kasus penggelapan dengan berbagai modus. Dimana tersangka menjalankan aksinya dengan modus menyewa mobil, kemudian digadaikan.
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko menurut laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian dari korban kasus penipuan tersebut, pelaku WT menawarkan untuk mengontrak mobil dengan perjanjian akan kontrak setiap bulannya sejumlah Rp8 Juta.
Perjanjian itu kemudian di sepakati oleh keduanya, maka saat itu juga pria berumur 31 tersebut membawa mobil jenis Toyota Inova dengan nomor Polisi DM 1299 DB yang akan di kontraknya selama satu bulan kedepan.
Singkat cerita setelah beberapa kemudian yang tepatnya pada tanggal 26 Januari 2023 pria kelahiran Toli Toli tersebut datang meminta 1 mobil dengan nomor Polisi DM 1667 BB dengan alasan untuk di kontak. Dan pada tanggal 13 Februari 2023 ia melakukan pengontrakan kembali di tempat yang sama terhadap 1 mobil merek Inova dengan nomor Polisi DB 1446 DE. Namun saat di ketahui oleh korban ternyata dari ketiga mobil miliknya telah di gadaikan ke orang lain.
”Setelah mendapatkan laporan tersebut tentunya pihak Kepolisian khususnya Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo tak tinggal diam dan langsung mendatangi tempat dimana pelaku tinggal. Yang pada akhirnya Pria berinisial WT 31 tahun itu berhasil di bekuk dan di bawa ke Polda Gorontalo untuk di lakukan interogasi,” ujarnya menerangkan.
Lanjutnya, dari hasil interogasi, pelaku telah menggadaikan 4 mobil yang mana 1 mobil merek toyota di gadaikan kepada saudara Diman dengan nomor Polisi DM 1299 DB , 1 toyota Inova warna hitam dengan nomor Polisi DM 1667 BB dan 1 mobil toyota avanza veloz warna Putih dengan nomor Polisi DM 1020 BE, serta 1 mobil toyota calya warna silver dengan nomor Polisi DB 1647 MY Dan satu lagi di gadai kepada saudara Angga yang berada di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dengan menggunakan nomor Polisi DB 1446 DE.
“3 mobil sudah di amankan di Polda Gorontalo untuk menjadi barang bukti dan 1 mobil sementara dalam perjalanan menuju Polda Gorontalo untuk di serahkan,” tandasnya. (putra/Gopos)