GOPOS.ID, GORONTALO – PT. Jasa Raharja Gorontalo menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Islam (RSI) Gorontalo untuk penerapan aplikasi JR-Care. Kerja sama ini merupakan bentuk konsistensi PT Jasa Raharja Gorontalo dalam mengoptimalkan pelayanan yang terbaik bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan penumpang umum.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala PT. Jasa Raharja Gorontalo, Kemal Karman Kamaluddin dan Direktur RS Islam Gorontalo, dr. Dewi Nurindah Panai, Rabu (15/02/2023), di RSI Gorontalo. JR-Care sendiri merupakan sistim berbasis teknologi yang dimiliki oleh Jasa Raharja sebagai inovasi dan transformasi digital. Beberapa layanan yang ada dalam JR-Care adalah pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan, penerbitan surat jaminan, verifikasi biaya perawatan dan pengobatan oleh Third Party Administrator (TPA) yang bekerja sama dengan Jasa Raharja serta penagihan biaya perawatan dan pengobatan.
Sebelumnya Jasa Raharja telah memiliki sistim verivikasi rawatan (SiVERA). Adapun implementasi SiVERA merupakan integrasi serangkaian sistim dan prosedur antara Jasa Raharja dan TPA Admedika untuk memberikan layanan yang terbaik bagi korban kecelakaan, mulai dari proses penjaminan layanan perawatan selamadi rumah sakit dan sistim aplikasi yang dapat memonitoring aktivitas rawat inap pasien korban laka lantas.
Kemal Karman Kamaluddin berharap, implementasi penerapan JR-Care ini dapat memberikan kemudahan proses pendataan pasien, pelayanan perawatan dan pengobatan, dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang cepat, mudah, transparan dan akuntabilitas.
“Harapannya dengan penerapan aplikasi JR Care ini, petugas rumah sakit dapat memberikan pelayanan kepada pasien kecelakaan lalu lintas (KLL) sehinga pasien dapat tertangani lebih awal dan segera mendapatkan kepastian jaminan perawatan dan pengobatan dari Jasa Raharja,” kata Kemal.
Direktur Rumah Sakit Islam Gorontalo dr. Dewi Nurindah Panai menambahkan penandatanganan PKS JR-Care ini dapat menjadi terobosan dan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan korban laka lantas di era digital seperti sekarang ini. (Sari/ rls/gopos)