GOPOS.ID, TILANGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melakukan fasilitasi pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas, Rabu (18/1/2023). Fasilitasi pendidikan pemilih dilaksanakan bersama Yayasan Putra Mandiri di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Fasilitasi pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas ini merupakan salah satu upaya KPU Provinsi Gorontalo dalam mewujudkan kesetaraan dan Pemilihan Umum (Pemilu) yang inklusif. Dalam artian semua wajib pilih memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam proses dan penyelenggaran Pemilu.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Selvi Katili, mengatakan fasilitasi pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Ketentuan Konstitusi tersebut memberikan hak yang sama kepada setiap warga negara dalam pemerintahan, berserikat, serta mengeluarkan pendapat.
“Sudah beberapa tahun terakhir ini KPU Provinsi Gorontalo secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas. Alhamdulillah sudah terlaksana ke beberapa kabupaten. Pada hari ini merupakan kabupaten yang kedua di Provinsi Gorontalo,” ujar Selvie saat diwawancarai gopos di sela pelaksanaan fasilitasi pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas.
Menurut Selvi Katili, melalui fasilitasi pendidikan pemilih ini diharapkan para penyandang disabilitas bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Kegiatan ini dilakukan agar secara dini masyarakat mengetahui apa dan bagaimana tahapan pemilu serentak tahun 2024 nanti dan bisa tersampaikan ke masyarakat. Utamanya penyandang disabilitas,” kata perempuan yang pernah menjabat Ketua KPU Kabupaten Gorontalo.
Fasilitasi pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, dan Ramli Ondang. Hadir pula Sekretaris KPU, Mukti Mile.
Fadliyanto Koem menekankan, partisipasi penyandang disabilitas juga penting dalam suksesnya penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu perlu adanya masukan dan saran terkait pemenuhan aksesibilitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan bagi penyandang disabilitas.(Andri/gopos)