GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah 14 hari lamanya. Pemasukan berkas dukungan masyarakat untuk pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Gorontalo telah berakhir, Kamis (29/12/2022). Ada sebanyak 17 orang bakal calon yang mengajukan berkas dukungan masyarakat untuk pencalonan anggota DPD.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, mengemukakan sedianya ada 18 bakal calon yang mengajukan permintaan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pencalonan DPD. Akan tetapi dari 18 bakal calon tersebut, satu di antaranya tidak memasukkan berkas dukungan masyarakat sampai dengan berakhirnya masa pemasukan berkas dukungan.
“Dengan demikian sebanyak 17 bakal calon anggota DPD yang akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dukungan,” kata Fadliyanto Koem didampingi anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, Sophian Rahmola, dan Ramli Ondang.
Menurut Fadliyanto Koem, apabila dalam verifikasi administrasi ada dukungan yang berkurang (tidak lagi mencapai dukungan minimal 1.000 dukungan), maka bakal calon tersebut diberikan kesempatan untuk menambah dukungan untuk memenuhi jumlah dukungan minimal.
“Ada perbaikan dalam tahap verifikasi administrasi,” ujar Fadliyanto Koem.
“Demikian pula apabila dalam tahap verifikasi administrasi telah memenuhi maka bakal calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual,” imbuh Fadliyanto Koem.
Secara teknis, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran menjelaskan, verifikasi administrasi akan dilakukan penelitian terhadap dukungan yang disampaikan oleh setiap bakal calon. Dalam verifikasi tersebut akan dipastikan setiap masyarakat yang memberikan dukungannya memenuhi syarat, yaitu memiliki hak pilih.
“Ada tiga hal penting di dalam verifikasi administrasi. Yaitu usia, pekerjaan, serta domisili,” ungkap Hendrik Imran kepada gopos.id di sela penerimaan berkas dukungan bakal calon DPD baru-baru ini.
Dari sisi usia, penelitian dilakukan apakah masyarakat yang memberikan dukungan sekurang-kurangnya telah berusia 17 tahun. Atau apabila belum genap berusia 16 tahun tetapi sudah menikah, atau pernah menikah.
“Bisa saja dia belum 17 tahun tetapi sudah menikah, atau pernah menikah, maka dukungannya secara administrasi telah memenuhi syarat,” kata Hendrik Imran.
Selanjutnya untuk pekerjaan akan dipastikan masyarakat yang memberikan dukungan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta TNI/Polri. Sedangkan untuk domisili yaitu masyarakat yang berk-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Gorontalo.
“Walaupun yang bersangkutan berada di Gorontalo tetapi bukan KTP Gorontalo maka dukugannya tidak memenuhi syarat,” tegas Hendrik Imran.(hasan/gopos)