GOPOS.ID, GORONTALO – Rahmijati Jahja menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pertama yang menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Selasa (20/12/2022). Tokoh perempuan Gorontalo yang saat ini duduk sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024 tersebut menyerahkan sebanyak 4.180 dukungan.
Dukungan yang diserahkan Rahmijati Jahja melampaui syarat minimal dukungan bakal calon DPD untuk Provinsi Gorontalo. Sebagaimana diketahui untuk bakal calon anggota DPD daerah pemilihan (dapil) Gorontalo diwajibkan menyerahkan dukungan masyarakat paling sedikit sebanyak 1.000 dukungan.
Rahmijati Jahja datang ke KPU Provinsi Gorontalo pukul 14.14 Wita. Ia datang bersama tim pemenangan dan dikawal pendukung. Karena masih dalam situasi Pandemi Covid-19, maka jumlah pendukung yang diperkenankan ke KPU Provinsi Gorontalo masih dibatasi. Kedatangan istri mantan Bupati Gorontalo, David Bobihoe, ini disambut Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, bersama anggota KPU Provinsi Gorontalo, Selvie Katili, Hendrik Imran, Sophian Rahmola, Ramli Ondang, serta Sekretaris KPU Provinsi Gorontao, Mukti Mile.
Sebelum menyerahkan dukungan, Rahmijati Jahja melakukan berkonsultasi mengenai teknis dan tahapan pencalonan DPD. Setelah berkonsultasi, Rahmijati kemudian menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Gorontalo.
Rahmijati Jahya mengemukakan, dirinya menyerahkan syarat dukungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
“Hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan, saya menyerahkan syarat dukungan untuk pencalonan DPD ke kantor KPU Provinsi Gorontalo. Ada sebanyak 4.180 dukungan yang kami masukkan sebagai pemenuhan syarat dukungan,” ungkap Rahmijati Jahya usai menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Gorontalo.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menjelaskan dari hasil pengecekan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dukungan yang dimasukkan oleh bakal calon Rahmijati Jahja telah memenuhi syarat minimal dukungan. Yakni 1.000 dukungan.
“Untuk saat ini yang kita lakukan pencermatan adalah syarat minimal dukungan, yakni 1.000 dukungan. Selanjutnya masih ada tahapan verifikasi administrasi,” kata Hendrik Imran.
Menurut Hendrik Imran, verifikasi administrasi akan dilaksanakan sehari setelah tahap penyerahan dukungan. Dimulai pada 30 Desember sampai dengan 12 Januari. Dalam tahap verifikasi administrasi, KPU Provinsi Gorontalo akan melihat apakah dukungan yang disampaikan memenuhi syarat.
“Verifikasi administrasi akan dilakukan penelitian apakah pendukung yang memberi dukungan memiliki hak pilih. Seperti sudah berusia 17 tahun atau yang belum 17 tahun tapi sudah pernah menikah,” urai mantan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo.(hasan/gopos)