GOPOS.ID – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah menangkap seorang pemuda yang menyebar foto bagian intim mantan kekasihnya karena kecewa diputus cinta.Â
“Tim berhasil mengamankan pelaku ATU (19) laki laki warga Pekuncen Kabupaten Banyumas bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO type A5S, warna Hitam, 1 (satu) lembar screnshoot status WhatsApp, 1 (satu) lembar cetakan foto chanel Telegram, 1 (satu) bendel screnshoot chat Telegram dan 1 (satu) unit HP iPhone 6s, warna Rose Gold berikut akun WhatsApp dan akun Telegram”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H. mengutip dari laman suarapurwokerto.id
Kasat Reskrim mengatakan awalnya pada hari Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, korban NAD (19) perempuan warga Kabupaten Banyumas ini diberitahu pelaku ATU bahwa dirinya telah mengunggah foto korban dalam keadaan terlihat bagian intim dan muka yang berjumlah 7 foto di akun media sosial Telegram dan korban diberi link unggahan tersebut. Lalu korban membuka link tersebut dan benar ada 7 foto dirinya dalam keadaan terlihat bagian intim dan muka, namun link masih bersifat privat.Â
Kemudian pada tanggal (10/12/2022) sekitar pukul 10.00 wib, ATU memberitahu NAD bahwa link tersebut sudah bersifat publik sehingga orang lain bisa masuk, lalu korban NAD masuk dalam link tersebut dan benar sudah ada 17 orang yang melihat foto foto dirinya, termasuk saksi Indra (20) dan Salsa (19).Â
Selanjutnya pada tanggal (13/12/2022) sekitar pukul 23.30 wib pelaku ATU memberitahu korban NAD bahwa link tersebut sudah ditambah fotonya, lalu korban mengecek membuka link tersebut dan benar ada penambahan foto dan sudah dilihat oleh 3 orang.Â
Baca Juga: Fakta Narkoba Jenis Baru, Sabu Cair yang Menyasar Anak Muda Pengguna Vape
Pelaku ATU mengancam korban sehingga mendapatkan foto foto bagian intim korban yang selanjutnya foto foto tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban diunggah di media sosial WhatsApp dan Telegram. ATU melakukan hal tersebut karena tidak mau diputus dan korban agar selalu menuruti kemauan tersangka serta melakukan ancaman berupa jika tidak mengirimkan foto akan menghancurkan atau membuat malu korban”, terangnya.Â
Saat ini pelaku ATU kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. (suara/putra/Gopos)