No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemuda di Banyumas Sebar Foto Bagian Intim Mantan Kekasihnya Usai Putus Cinta

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Minggu 18 Desember 2022
in Nasional
0
Petugas Polresta Banyumas menginterogasi pelaku penyebaran foto bagian intim mantan kekasihnya karena kecewa diputus cinta. (Dokumentasi Polresta Banyumas)

Petugas Polresta Banyumas menginterogasi pelaku penyebaran foto bagian intim mantan kekasihnya karena kecewa diputus cinta. (Dokumentasi Polresta Banyumas)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah menangkap seorang pemuda yang menyebar foto bagian intim mantan kekasihnya karena kecewa diputus cinta. 

“Tim berhasil mengamankan pelaku ATU (19) laki laki warga Pekuncen Kabupaten Banyumas bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO type A5S, warna Hitam, 1 (satu) lembar screnshoot status WhatsApp, 1 (satu) lembar cetakan foto chanel Telegram, 1 (satu) bendel screnshoot chat Telegram dan 1 (satu) unit HP iPhone 6s, warna Rose Gold berikut akun WhatsApp dan akun Telegram”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H. mengutip dari laman suarapurwokerto.id

Kasat Reskrim mengatakan awalnya pada hari Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, korban NAD (19) perempuan warga Kabupaten Banyumas ini diberitahu pelaku ATU bahwa dirinya telah mengunggah foto korban dalam keadaan terlihat bagian intim dan muka yang berjumlah 7 foto di akun media sosial Telegram dan korban diberi link unggahan tersebut. Lalu korban membuka link tersebut dan benar ada 7 foto dirinya dalam keadaan terlihat bagian intim dan muka, namun link masih bersifat privat. 

Baca Juga :  Pria Ini Rela Berlutut 21 Jam di Depan Kantor Mantan Pacarnya Demi Balikan

Kemudian pada tanggal (10/12/2022) sekitar pukul 10.00 wib, ATU memberitahu NAD bahwa link tersebut sudah bersifat publik sehingga orang lain bisa masuk, lalu korban NAD masuk dalam link tersebut dan benar sudah ada 17 orang yang melihat foto foto dirinya, termasuk saksi Indra (20) dan Salsa (19). 

Selanjutnya pada tanggal (13/12/2022) sekitar pukul 23.30 wib pelaku ATU memberitahu korban NAD bahwa link tersebut sudah ditambah fotonya, lalu korban mengecek membuka link tersebut dan benar ada penambahan foto dan sudah dilihat oleh 3 orang. 

Baca Juga :  Guru SDN 09 Mananggu Tewas Ditikam Mantan Pacar

Baca Juga: Fakta Narkoba Jenis Baru, Sabu Cair yang Menyasar Anak Muda Pengguna Vape

Pelaku ATU mengancam korban sehingga mendapatkan foto foto bagian intim korban yang selanjutnya foto foto tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban diunggah di media sosial WhatsApp dan Telegram. ATU melakukan hal tersebut karena tidak mau diputus dan korban agar selalu menuruti kemauan tersangka serta melakukan ancaman berupa jika tidak mengirimkan foto akan menghancurkan atau membuat malu korban”, terangnya. 

Saat ini pelaku ATU kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. (suara/putra/Gopos)

Tags: Bagian IntimMantan PacarPemuda Banyumas
Previous Post

Sofyan Puhi Dorong Atlet Takraw Gorontalo Tampil Terbaik di Porprov 2022

Next Post

Ridwan Kamil Heran Kemunculan Seekor Kucing di Makam Eril, Netizen Lantunkan Doa

Related Posts

Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat hadir di Jember resmikan dapur MBG
Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nani Deyang Jadi Kepala BGN

Selasa 2 Juni 2026
Putusan MK
Nasional

Warning! Parpol yang Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bisa Dicoret

Selasa 26 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Next Post
Foto: Kolase Instagram/ridwankamil

Ridwan Kamil Heran Kemunculan Seekor Kucing di Makam Eril, Netizen Lantunkan Doa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismet Mile Kawal Perlindungan Pekerja Sampai Pelosok Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Tambah Daftar Program Studi Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.