GOPOS.ID, GORONTALO – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan nilai Rp. 2.989.350/bulan mendapat respon dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Arifin Djakani mengatakan, penetapan UMP ini tidak boleh merugikan antara kedua pihak baik asosiasi pengusaha maupun serikat buruh/pekerja.
“Kami komisi II setuju mengenai kenaikan UMP ini oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan telah mempertimbangkan tingkat rasio dan kondisi ekonomi daerah,” ujar Arifin saat dikonfirmasi gopos.id, Senin (5/12/2022).
Arifin Djakani mendorong pembayaran upah tahun 2023 nanti akan maksimal sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 tersebut.
Baca juga: UMP Gorontalo Resmi Ditetapkan Rp2,989 Juta/Bulan
Meskipun begitu, Legislator Demokrat ini mengatakan, penetapan UMP ini tidak boleh merugikan pekerja/buruh maupun pengusaha. Jangan sampai kata Arifin, penetapan ini akan berimbas pada ketidakmampuan pengusaha dalam membayar para pekerja sehingga berakibat pada gelombang PHK.
“Kita harus cari win-win solusi. UMP harus dikaji secara matang. Apalagi kita baru pulih dari krisis ekonomi. Saya berharap UMP 2023 dilaksanakan maksimal tapi tidak bisa juga terlalu menekan pengusaha,” ujarnya.
Di sisi lain, Arifin ikut mengomentari dana operasional bagi Dewan Pengupahan Daerah yang dinilainya masih kurang dalam melakukan pengkajian mengenai penetapan UMP daerah. (muhajir/gopos)