GOPOS.ID, GORONTALO – Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp. 2.989.350/bulan.
Penetapan UMP Gorontalo ini dituangkan dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Provinsi Gorontalo. SK ini diteken oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer tertanggal 28 November 2022.
“Besaran Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah Rp 2.989.350 (dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) perbulan,” tulis Keputusan Gubernur.
Pada SK ini, UMP Gorontalo terhitung mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
“Bagi perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran upah yang nilainya lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini, maka standar upah yang telah berjalan di perusahaan tersebut tetap berlaku,” tulis Surat Keputusan Gubernur.
Baca juga: Pleno Dewan Pengupahan Rekomendasi Kenaikan UMP Gorontalo Jadi Rp2.989.350
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat pleno penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, Sabtu (26/11/2022). Hasil pleno tersebut menetapkan dan mengeluarkan satu angka yaitu Rp. 2.989.350 untuk drekomendasikan sebagai UMP Gorontalo.
Jumlah UMP yang disepakati tersebut mengalami kenaikan 6,74 persen dibandingkan UMP tahun 2022. Peserta pleno menyepakati berdasarkan musyawarah mufakat kenaikan UMP sebesar Rp. 188.759.09 dari nilai UMP 2022 sebesar Rp. 2.800.580 menjadi Rp. 2.989.339.09 kemudian dibulatkan menjadi Rp. 2.989.350.
“Kita juga mengacu pada Kemenaker nomor 18 tahun 2022. Kami berusaha untuk bisa menentukan. Tadi ada perdebatan mengenai nilai alfa. Tapi berdasarkan petunjuk angka dari statistik itu ada kejelasan. Yang ikut pembahasan kementerian, alhamdulillah Gorontalo ini berada pada rans 0,15-0,25 berdasarkan itu kita tetapkan nilai alfanya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo Suwitno Imran. (muhajir/gopos)