No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hadir di Rakornas GWPP, Ini yang Disampaikan Penjabat Sekdaprov Gorontalo

Admin by Admin
Selasa 22 November 2022
in Gorontalo Hebat
0
GWPP penjabat sekda

Penjabat Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Syukri Botutihe menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), di Ballroom Golden Boutique Hotel, Jalan Angkasa No1, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2022). Foto – Zakir

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Syukri Jaya Botutihe menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), di Ballroom Golden Boutique Hotel, Jalan Angkasa No1, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2022).

Acara yang dihadiri langsung oleh para Sekda dan Karo Pemerintahan tersebut, dibuka oleh Sekjend Kemendagri Suhajar Diantoro.

Dikatakan Sekjend Kemendagri, ada dua fungsi dasar yang melekat pada gubernur. Pertama, fungsi desentralisasi. Yakni gubernur berkedudukan sebagai kepala daerah otonom yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan rumah tangga daerah dengan sumber pendanaan APBD.

Kedua, fungsi dekonsentrasi, yakni gubernur berkedudukan sebagai Wakil pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan (absolut maupun umum) dengan sumber pendanaan APBN.

Menurut Penjabat Sekda Syukri Botutihe, yang terjadi didaerah sekarang ini hampir tidak terasa atau tidak terlihat fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Mungkin selama ini, katanya, karena belum semua orang paham, belum mengerti. Ada juga yang paham tapi tidak memperdulikannya dengan berbagai alasan.

Baca Juga :  Sekwan Pastikan Netralitas ASN DPRD Kota Gorontalo

“Ini bisa terjadi karena selama ini gubernur melaksanakan fungsinya itu dikelilingi oleh institusi desentralisasi, seperti misalnya kepala daerah kabupaten/kota itu sebagai kapala daerah yang melaksanakan fungsinya otonom,” ujarnya

Demikian juga dengan DPRD Provinsi yang tugasnya adalah melaksanakan fungsinya di daerah. Disisi lain, ada tugas gubernur yang melaksanakan fungsinya sebagai kepanjangan tangan dari presiden. Bahkan pihak Kemendagri selalu mengingatkan tentang peran, fungsi gubernur saat ini.

Oleh karena itu, dia berharap pada tahun 2024, pada pelantikan gubernur terpilih, terutama menyangkut Surat Keputusan (SK) harus memperjelas dua fungsi gubernur. Apalagi aturan ini sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga :  Dinkes Gorontalo Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

“Alhamdulillah, hari ini dipertajam lagi, bagaimana fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Antara lain tentu harus diberikan pertanggungjawaban sesuai dengan fungsi gubernur. Ini perlu disosialisasikan. Mudah-mudahan fungsi GWPP dilaksanakan secara maksimal, secara rutin agar supaya semua pihak terkait terbiasa dengan fungsi tadi.” tambah Syukri.

Diketahui, Undang-Undang 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pasal 91 Ayat 1, Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan kabupaten/kota, presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pasal 91 Ayat 5, pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dibebankan pada APBN. (adm-01/gopos)

Tags: Netralitas ASNPenjabat Sekda
Previous Post

Botupingge Didorong Jadi Pilot Project di Provinsi Gorontalo Usai Deklarasi Zero Stunting

Next Post

Elon Musk Aktifkan Lagi Akun Twitter Donald Trump, Masih Mau Digunakan?

Related Posts

Gorontalo Hebat

Selaras dengan Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Dukung Perhelatan Temu Jurnalis

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

Kamis 21 Mei 2026
Juru Bicara Pemprov Gorontalo Noval Abdussamad
Gorontalo Hebat

Noval Sebut IPERA untuk Tata Kelola Pertambangan Rakyat yang Tertib dan Legal

Selasa 19 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Pemprov Target Swasembada, Luas Tanam Jagung di Gorontalo Ditingkatkan

Sabtu 16 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Idah Syahidah Tumbuhkan Kepercayaan Diri Orang Tua Dampingi Anak Tunarungu

Sabtu 16 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Pemerintah Provinsi Gorontalo Perkuat Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Sabtu 16 Mei 2026
Next Post

Elon Musk Aktifkan Lagi Akun Twitter Donald Trump, Masih Mau Digunakan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.